Ajukan Pleidoi, Ketua Hakim PTUN Medan Mengaku Didesak OC Kaligis

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 November 2015 | 16:53 WIB
Ajukan Pleidoi, Ketua Hakim PTUN Medan Mengaku Didesak OC Kaligis
Tripeni Dituntut Empat Tahun Penjara

Suara.com - Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro menjelaskan bahwa dirinya didesak oleh pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk menerima amplop yang diberinya. Hal itu dilakukan oleh Kaligis saat berkonsultasi untuk menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.

"Pada saat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan ampolop. Namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis," kata Tripeni saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(26/11/2015).

Pria yang menjadi hakim ketua dalam menyidangkan pengujian kewenangan tersebut, menambahkan bahwa desakan yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut tidak bisa ditolaknya. Pasalnya dirinya mau menghormati Kaligis sebagai seorang profesor dan sudah berumur.

"Jadi sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh, dan tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," kata Tripeni.

Lebih lanjut dia menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa tidak sekali pun dirinya meminta uang atau sesuatu untuk balas jasa. Bahkan menurutnya, ayah dari artis cantik Velove Vexia tersebut dan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, masuk ke dalam ruangannya tanpa ada permintaan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.

"Saya tidak pernah meminta dari siapapun untuk amplop itu, bahkan O.C. Kaligis masuk ke ruangan saya pun bukan inisiaif saya tapi karena panitera Syamsir Yusfan yang tiba-tiba masuk ke ruangan saya bersama O.C. kaligis tanpa sebelumnya melaporkan," tutup Tripeni.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Teipeni dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.  Dia dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat.

Terdakwa lain yang sudah dituntut dalam kasus ini adalah Syamsir Yusfan dituntut penjara selama empat tahun. Sementra O.C. Kaligis dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Buah Kaligis Didakwa Karena Suap Hakim PTUN Medan

Anak Buah Kaligis Didakwa Karena Suap Hakim PTUN Medan

News | Rabu, 25 November 2015 | 21:19 WIB

Terkini

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:36 WIB

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:33 WIB

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:31 WIB

Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas

Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:25 WIB

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB

Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin

Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB

KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim

KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:11 WIB