Ketua Komisi VII DPR Nilai PT Freeport Langgar UU Minerba

Sabtu, 05 Desember 2015 | 11:45 WIB
Ketua Komisi VII DPR Nilai PT Freeport  Langgar UU Minerba
Unjukrasa menuntut nasionalisasi PT Freeport Indonesia. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, kegaduhan yang sedang terjadi terkait perpanjangan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia sekarang ini, dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba).

"Saya kira yang memunculkan kegaduhan adalah karena tidak ditaatinya aturan yang tertuang dalam UU Minerba," kata Kardaya dalam diskusi yang bertajuk 'Dramaturgi Freeport' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2015).

Menurutnya dalam Undang-undang Minerba tersebut disebutkan kontrak karya bisa diperpanjang, namun tetap sesuai peraturan yang berlaku. Dan berdasarkan peraturan yang ada tersebut, PT. Freeport Indonesia harus mengubah beberapa kesepakatan seperti besaran royalti, luas wilayah, dan penggunaan produk lokal.

"Dan di situ (UU Minerba) diamanatkan bahwa semuanya menegosiasikannya dalam kurun waktu paling lama satu tahun, dan itu seharusnya sampai tahun 2010. Dan Freeport tidak mau terima dengan undang-undang tersebut, mereka tetap memberikan royalti satu persen. Mereka bilang undang-undang tersebut tidak berlaku," kata Kardaya.

Namun, pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio tiadk sependapat. Menurutnya, kegaduhan yang terjadi sekarang bukan karena pelanggaran terhadap undang-undang, melainkan karena begitu seksinya keberadaan anak perusahan PT. Freeport McMorran pimpinan James R. Moffet tersebut di Indonesia.

"Kalau Pak Kardaya tadi bilang bahwa kehaduhan karena melanggar undang-undang, saya melihatnya karena Freeport ini sangat seksi. Menyangkut uang yang sangat besar," kata Hendri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI