Agus Ingin Penyadapan KPK Dievaluasi, Langgar HAM atau Tidak

Rabu, 16 Desember 2015 | 12:56 WIB
Agus Ingin Penyadapan KPK Dievaluasi, Langgar HAM atau Tidak
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan proses kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK harus dievaluasi. Tujuannya untuk mengecek apakah selama ini proses penggunaan kewenangan melanggar hak asasi manusia atau tidak.

"Saya konsen juga mengenai penegakan HAM dalam penindakan. Dan itu perlu ada yang kita evaluasi, kita sempurnakan, kita perbaiki," kata Agus saat menjalani proses fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (16/12/2015).

Menurut dia yang perlu dievaluasi, antara lain pengawasan pimpinan KPK terhadap penyidik.

"Contohnya penyadapan, itu seketat apa oleh pimpinan untuk mengendalikan penyidiknya. setelah itu harus ada pelaproan apakah melanggar HAM atau tidak.Itu untuk menilai apakah kepatuhan terhadap hukum itu sudah ada atau belum," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Agus menekankan tujuan kehadiran KPK bukan untuk menghukum koruptor, sebaliknya menyelamatkan keuangan negara.

"Tujuan utamanya dibentuknya KPK adalah untuk menyelamatkan keuangan negara. Selain itu juga, bagi saya yang lebih penting adalah agar korupsi semakin berkurang secara signifikan setiap tahunnya," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI