Pelindo II Bersikeras Perpanjangan JICT Tidak Rugikan Negara

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 16 Desember 2015 | 16:52 WIB
Pelindo II Bersikeras Perpanjangan JICT Tidak Rugikan Negara
RJ Lino Datangi Pansus Pelindo II

Suara.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC kembali menegaskan perpanjangan kerjasama pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison tidak merugikan keuangan negara maupun melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Penegasan ini menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan melalui surat Nomor 48/AUDITAMA VII/PDTT/12/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Proses Perpanjangan Pengelolaan/Pengoperasian PT JICT dan Kerja Sama Operasi Terminal Petikemas Koja pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

“Laporan audit BPK tidak menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dalam perpanjangan kerjasama JICT,” ujar Direktur Utama IPC RJ Lino dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2015).

Lino melanjutkan, mengenai aspek legal berkaitan dengan pelaksanaan UU 17/2008, audit BPK hanya menyebut Pasal 344 ayat (2), yang pada pokoknya menyatakan Kementerian Perhubungan tidak melaksanakan pasal tersebut untuk melakukan evaluasi aset dan audit secara menyeluruh terhadap BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan.

“BPK tidak mempermasalahkan implementasi Pasal 344 ayat (3) terkait konsesi dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT dan TPK Koja,” tutur Lino.

Menurut Lino, UU 17/2008 Pasal 344 ayat 3 yang hanya menunjuk Pasal 90 terkait lingkup Badan Usaha Pelabuhan, mengatur secara tegas bahwa pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) Kepelabuhanan tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhanan dimaksud. Ketentuan ini memberikan pelimpahan secara langsung kepada Pelindo I, II, III, dan IV dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan.

“Artinya, Undang-Undang Pelayaran khususnya Pasal 344 menyatakan bahwa Pelindo I, II,III dan IV mendapat perlakuan khusus berupa konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang (concession by law). Jadi, jika perpanjangan JICT dianggap tidak sah karena dilakukan sebelum mendapat konsesi, maka pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo I, II, III, dan IV sejak 2011 sampai dengan November 2015 juga dapat dianggap ilegal,” tegas Lino.

BKPM Terbitkan Izin Prinsip Perubahan Komposisi Saham JICT

Berdasarkan Amendemen Perjanjian Pemegang Saham PT JICT tertanggal 5 Agustus 2014, para pemegang saham sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap kepemilikan saham PT JICT. Sesuai kesepakatan, saham IPC akan naik dari sebelumnya 48,9% menjadi 50,9%, sedangkan saham Hutchison Ports Jakarta Pte.Ltd. (HPJ) turun menjadi 49% dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1%.

Lino menjelaskan, perubahan porsi kepemilikan saham JICT tidak dilakukan berdasarkan transaksi jual beli saham, melainkan melalui penerbitan saham baru oleh JICT. “Dalam prosesnya, saham baru ini hanya diambil oleh IPC sehingga kepemilikan sahamnya di JICT meningkat. Sebaliknya, porsi saham HPJ terdilusi (berkurang),” ucapnya.

Lino melanjutkan, sesuai persyaratan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemegang saham JICT telah menyerahkan Circular Resolution tertanggal 24 November 2015 yang sudah ditandatangani oleh para pemegang saham dengan komposisi pemegang saham IPC sebesar 50,9%, HPJ 49% dan Kopegmar 0,1%.

Terkait perubahan tersebut, PT JICT telah mengurus Izin Prinsip Perubahan Penananam Modal Asing (PMA) ke BKPM melalui aplikasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (“SPIPISE”) pada 17 Nopember 2015. Dilanjutkan dengan melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai persyaratan melalui online pada 2 Desember 2015.

Lino mengungkapkan, pengajuan perubahan saham PT JICT tersebut telah mendapat persetujuan dengan keluarnya Izin Prinsip Perubahan PMA dari BKPM pada 7 Desember 2015. Dalam surat BKPM dengan Nomor 3895/1/IP-PB/PMA/2015 tersebut tercantum porsi kepemilikan HPJ sebesar 49%, IPC 50,9 % dan Kopegmar 0,1% sehingga porsi kepemilikan saham dalam negeri adalah 51%. Setelah itu, proses selanjutnya adalah pengumuman perubahan pemegang saham, penambahan modal, perubahan anggaran dasar hingga permohonan persetujuan perubahan modal dasar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Izin Prinsip dari BKPM membuktikan bahwa saham Pelindo II/IPC di JICT sebesar 50,9%. Proses administrasi perubahan komposisi kepemilikan saham di JICT ini memang perlu waktu,” tandas Lino. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta

Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:58 WIB

Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang

Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:32 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB