- KPK mendalami peran Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus suap pengubahan nilai audit BPK Muara Enim.
- Penyidik menyita bukti elektronik setelah menggeledah rumah Bobby di Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Juli 2026 sebagai pengembangan perkara.
- Sebanyak lima tersangka telah ditahan KPK dalam kasus suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi terkait kasus dugaan suap terkait pengubahan nilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Bobby yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan rasuah yang sedang diusut.
“Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, penyidik mendapatkan petunjuk awal dari beberapa saksi maupun tersangka soal keterlibatan Bobby sehingga melakukan penggeledahan rumah.
“Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi.
“Namun, beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain, termasuk hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB,” tambah dia.
Nantinya, kata Budi, KPK membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bobby untuk dimintai keterangan. Namun, Budi belum memastikan waktu pemanggilan Bobby.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Ahmad Taufik Husein.