Polisi Sita 1,5 Ton Ganja Senilai Rp6 Miliar

Senin, 28 Desember 2015 | 16:08 WIB
Polisi Sita 1,5 Ton Ganja Senilai Rp6 Miliar
Ilustrasi tanaman ganja. (Shutterstock)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 1,5 ton. Rencananya ganja ini dikirim ke Australia dan Bali.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigadir Jendral Pol Anjan Pramuka Putra menjelaskan pihaknya mengungkap kasus ini 16 Desember 2015. Pelaku ditangkap di kawasan "rest area" Tol Tanggerang-Merak KM 68.

"Ganja ini dibawa menggunakan truk besar yang berwarna merah. Modus pelaku menyimpan ganja dengan menggabungkan bersama bahan sembako," kata Anjan di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015).

Satu orang sopir truk yang menjadi tersangka ini berinisial YS. Dia juga sebagai yang bertanggungjawab untuk membawa serta menyimpan barang bukti ganja ini rencana ke wilayah jawa barat tepatnya di Bogor.

"Sebelum dikirim ke Australia, ganja ini akan disimpan pelaku terlebih dahulu di gudang," kata Anjan

Ganja ini berasal dari Aceh, dibawa menggunakan jalur darat ke Medan. Dari situ, kemudian dibawa lagi menggunakan kendaraan dan disebrangkan ke Jakarta.

"Kami sudah memantau perbuatan pelaku. Sehingga saat hendak dibawa ke Jakarta dari Tanggerang. Kami gagalkan tangkap," kata Anjan.

Anjan juga akan mengembangkan kasus ini serta masih memburu jaringan pelaku lain yang berada di Kota Aceh. Total keuntungan ganja sebeser 1,5 ton sebesar Rp6 miliar.

"Kami juga berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 40 ribu jiwa," kata Anjan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya YS dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI