Belum Berbadan Hukum, Ratusan Angkot di Bogor Terancam Dicabut

Esti Utami | Suara.com

Senin, 04 Januari 2016 | 01:31 WIB
Belum Berbadan Hukum, Ratusan Angkot di Bogor Terancam Dicabut
Petugas Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi. [Antara/Jafkhairi]

Suara.com - Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat dari 3.412 angkot yang ada, sebagian besar sudah bergabung dalam badan hukum baik dalam bentuk koperasi maupun perseoran terbatas. Dan, hingga Januari 2016 masih tersisa 895 unit belum berbadan hukum.

"Sebanyak 895 angkot ini sudah mendapatkan peringatan ketiga dari DLLAJ untuk segera bergabung dalam badan hukum," kata Wakil Sekretaris Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyadi di Bogor, Minggu (3/1/2016).

Surat peringatan ketiga diterbitkan oleh DLLAJ dan dikirimkan kepada pemilik angkot yang belum berbadan hukum terhitung dari diterbitkannya surat peringatan kedua pada 17 November 2015 lalu.

"Sesuai aturan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, angkot belum bergabung dalam badan hukum, maka tidak dapat mengurus izin trayek," katanya.

Namun, lanjutnya, hingga kini sanksi tersebut belum diberlakukan oleh DLLAJ, karena masih menunggu para pemilik angkot mendaftarkan diri untuk bergabung dalam badan hukum. Sementara itu, proses pengajuan izin taryek, bagi yang STNK milik perorangan masih ditangguhkan.

Menurut Yadi, pemilik angkot masih keberatan untuk bergabung dalam badan hukum karena beberapa hal, yakni pertama masih memilih badan hukum mana yang akan dituju untuk bergabung dan yang kedua, beberapa pemilik menolak aturan balik nama STNK dari pribadi menjadi milik badan hukum.

"Perpanjangan izin trayek tidak dilayani apabila STNK belum berubah menjadi badan hukum," kata Yadi.

Sementara itu, Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo mengatakan, badan hukum angkutan umum yang sudah terbentuk hingga saat ini sebanyak 22 badan hukum terdiri dari 13 koperasi dan sembilan perseroan terbatas.

"Sesuai aturan batas waktu diberlakukannya angkot berbadan hukum hingga 31 Desember. Angkot yang sudah bergabung ke dalam badan hukum diharuskan mendaftar ulang untuk mendapatkan izin trayek," katanya.

Menurut dia, bagi yang belum berbadan hukum, izin trayeknya bisa dibekukan. Namun, pemberlakukan sanksi tidak serta merta dijatuhkan. Saat ini Pemerintah Kota Bogor berupaya terus mendorong agar pemilik angkot segera mendaftarkan diri atau bergabung dengan badan hukum yang sudah terbentuk.

"Karena dari 22 badan hukum yang sudah terbentuk baru dua saja yang memenuhi syarat dan ketentuan. Artinya ini masih perlu kita benahi dan sosialisasikan agar pembentukan badan hukum benar-benar sesuai peruntukkannya," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa angkutan umum diharuskan berbadan hukum adalah aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut dia, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015 dengan menindaklanjuti Permendagri Nomor 101/2014 tentang pajak balik nama disubsidi oleh pemerintah sebesar 70 persen.

"Aturan jelas, bahwa angkutan umum berbadan hukum menjadi keharusan," katanya.

Dikatakannya, tujuan pembentukan badan hukum angkot ini adalah untuk mempermudah penataan, pengawasan, penindakan dan perawatan kendaraan, sehingga transportasi umum di Kota Bogor lebih tertata dengan baik, aman serta nyaman.

"Diharapkan melalui aturan ini, ke depannya manajemen angkutan umum di Kota Bogor lebih baik, pengartuan dan pengendalian oleh pemerintah lebih mudah, kualitas pelayanan meningkat. Sehingga harapan masyarakat untuk pelayanan transportasi umum lebih baik dapat terwujud," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB