Belum Berbadan Hukum, Ratusan Angkot di Bogor Terancam Dicabut

Esti Utami

Senin, 04 Januari 2016 | 01:31 WIB
Belum Berbadan Hukum, Ratusan Angkot di Bogor Terancam Dicabut
Petugas Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi. [Antara/Jafkhairi]

Suara.com - Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat dari 3.412 angkot yang ada, sebagian besar sudah bergabung dalam badan hukum baik dalam bentuk koperasi maupun perseoran terbatas. Dan, hingga Januari 2016 masih tersisa 895 unit belum berbadan hukum.

"Sebanyak 895 angkot ini sudah mendapatkan peringatan ketiga dari DLLAJ untuk segera bergabung dalam badan hukum," kata Wakil Sekretaris Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyadi di Bogor, Minggu (3/1/2016).

Surat peringatan ketiga diterbitkan oleh DLLAJ dan dikirimkan kepada pemilik angkot yang belum berbadan hukum terhitung dari diterbitkannya surat peringatan kedua pada 17 November 2015 lalu.

"Sesuai aturan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, angkot belum bergabung dalam badan hukum, maka tidak dapat mengurus izin trayek," katanya.

Namun, lanjutnya, hingga kini sanksi tersebut belum diberlakukan oleh DLLAJ, karena masih menunggu para pemilik angkot mendaftarkan diri untuk bergabung dalam badan hukum. Sementara itu, proses pengajuan izin taryek, bagi yang STNK milik perorangan masih ditangguhkan.

Menurut Yadi, pemilik angkot masih keberatan untuk bergabung dalam badan hukum karena beberapa hal, yakni pertama masih memilih badan hukum mana yang akan dituju untuk bergabung dan yang kedua, beberapa pemilik menolak aturan balik nama STNK dari pribadi menjadi milik badan hukum.

"Perpanjangan izin trayek tidak dilayani apabila STNK belum berubah menjadi badan hukum," kata Yadi.

Sementara itu, Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo mengatakan, badan hukum angkutan umum yang sudah terbentuk hingga saat ini sebanyak 22 badan hukum terdiri dari 13 koperasi dan sembilan perseroan terbatas.

"Sesuai aturan batas waktu diberlakukannya angkot berbadan hukum hingga 31 Desember. Angkot yang sudah bergabung ke dalam badan hukum diharuskan mendaftar ulang untuk mendapatkan izin trayek," katanya.

Menurut dia, bagi yang belum berbadan hukum, izin trayeknya bisa dibekukan. Namun, pemberlakukan sanksi tidak serta merta dijatuhkan. Saat ini Pemerintah Kota Bogor berupaya terus mendorong agar pemilik angkot segera mendaftarkan diri atau bergabung dengan badan hukum yang sudah terbentuk.

"Karena dari 22 badan hukum yang sudah terbentuk baru dua saja yang memenuhi syarat dan ketentuan. Artinya ini masih perlu kita benahi dan sosialisasikan agar pembentukan badan hukum benar-benar sesuai peruntukkannya," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa angkutan umum diharuskan berbadan hukum adalah aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut dia, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015 dengan menindaklanjuti Permendagri Nomor 101/2014 tentang pajak balik nama disubsidi oleh pemerintah sebesar 70 persen.

"Aturan jelas, bahwa angkutan umum berbadan hukum menjadi keharusan," katanya.

Dikatakannya, tujuan pembentukan badan hukum angkot ini adalah untuk mempermudah penataan, pengawasan, penindakan dan perawatan kendaraan, sehingga transportasi umum di Kota Bogor lebih tertata dengan baik, aman serta nyaman.

"Diharapkan melalui aturan ini, ke depannya manajemen angkutan umum di Kota Bogor lebih baik, pengartuan dan pengendalian oleh pemerintah lebih mudah, kualitas pelayanan meningkat. Sehingga harapan masyarakat untuk pelayanan transportasi umum lebih baik dapat terwujud," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000

Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu

Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 07:15 WIB

Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan

Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:13 WIB

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:05 WIB

Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?

Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:05 WIB

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

News | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian

Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam

Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 06:40 WIB

Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan

Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 06:25 WIB

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 06:10 WIB

×