MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2015

Ruben Setiawan

Kamis, 07 Januari 2016 | 09:25 WIB
MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2015
Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Persidangan mulai hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan pendahuluan ini akan terbagi menjadi tiga panel, yakni panel satu yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, panel dua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan panel tiga dipimpin oleh Patrialis Akbar.

Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formal dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon.

Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya akan digelar selama tiga hari, sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1).

Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang tahap kedua dimana MK akan mendengarkan jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait.

Setelah tahap dua selesai, MK akan menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil dari tiap permohonan.

"Setelah itu akan ada putusan sela, yaitu Majelis Hakim akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur," ujar Budi.

Putusan sela ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin (11/1).

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua. (Antara)


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

MK Ketok Palu 20 Putusan Hari Ini: Ada Gugatan Tiang Listrik PLN hingga Nasib UU PPRT

MK Ketok Palu 20 Putusan Hari Ini: Ada Gugatan Tiang Listrik PLN hingga Nasib UU PPRT

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Beda Skin Tint dan BB Tint, Mana yang Lebih Cocok untuk Makeup Harian?

Beda Skin Tint dan BB Tint, Mana yang Lebih Cocok untuk Makeup Harian?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional

Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Hasto Bongkar Konsep MBG Alternatif PDIP, Sentil Program yang Terlalu Sentralistik

Hasto Bongkar Konsep MBG Alternatif PDIP, Sentil Program yang Terlalu Sentralistik

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Ekonomi Vietnam Bakal jadi Raja di ASEAN, Indonesia Terancam Turun Kasta

Ekonomi Vietnam Bakal jadi Raja di ASEAN, Indonesia Terancam Turun Kasta

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308

Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis

Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Cari Wedding Venue? Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Penawaran Spesial di Wedding Market Fair 2026

Cari Wedding Venue? Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Penawaran Spesial di Wedding Market Fair 2026

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM

Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:43 WIB

5 Body Lotion dengan Kandungan Aloe Vera, Memberi Sensasi Sejuk di Kulit!

5 Body Lotion dengan Kandungan Aloe Vera, Memberi Sensasi Sejuk di Kulit!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:40 WIB

5 Mobil MPV Ground Clearance Tinggi Aman untuk Jalan Berlubang Subtitusi Innova Reborn, Irit BBM!

5 Mobil MPV Ground Clearance Tinggi Aman untuk Jalan Berlubang Subtitusi Innova Reborn, Irit BBM!

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:39 WIB

×