Pejabat Papua dan Pengusaha Didakwa Menyuap Dewie Yasin Limpo

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Senin, 11 Januari 2016 | 13:51 WIB
Pejabat Papua dan Pengusaha Didakwa Menyuap Dewie Yasin Limpo
Rinelda Bandaso, Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo, usai diperiksa Penyidik KPK, Senin (26/10/2015). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pembacaan surat dakwaan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua, Irenius Adii, serta pengusaha PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Keduanya didakwa menyuap Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR sebesar SGD177.700. Suap itu disebut diberikan melalui Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, serta staf ahlinya Bambang Wahyuhadi.

"Uang itu diberikan dengan maksud supaya Dewie Yasin Limpo mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

 
Disebutkan bahwa awalnya, Pemkab Deiyai ingin memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Papua. Lantaran anggaran APBD Deiyai terbatas, maka diupayakan untuk mendapatkan anggaran dari pusat. Karenanya pada bulan Maret 2015, Irenius Adii (terdakwa I) selaku Kepala Dinas ESDM Deiyai, hendak mengajukan proposal usulan bantuan dana ke Menteri ESDM Sudirman Said, dengan tembusan salah satunya Panitia Anggaran Komisi Bidang Energi di DPR.

"Untuk kelancaran pengurusan proposal, terdakwa I meminta Rinelda Bandaso agar dipertemukan dengan Dewie Yasin Limpo," jelas Fitroh.

Setelah berhasil bertemu, Irenius meminta tolong kepada Dewie Yasin Limpo untuk mengupayakan anggaran tersebut dan membantu penyerahan proposal ke menteri ESDM. Gayung pun bersambut, karena mantan politisi Partai Hanura itu menyanggupi permintaan Irenius.

Pada 30 Maret 2015, Dewie pun memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana. Setelah mendengar pemaparan Dewie soal kebutuhan listrik di Deiyai, Sudirman menyarankan Irenius untuk memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.

"Setelah pertemuan itu, Dewie Yasin Limpo meminta kepada terdakwa I agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh terdakwa I," kata Jaksa Fitroh.

Namun, hingga Juli 2015, rupanya dana pengawalan itu belum juga siap diberikan kepada Dewie Yasin Limpo. Selanjutnya, Rinelda Bandaso menghubungi Irenius untuk merevisi proposal pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan. Proposal itu kemudian diserahkan ke Dirjen EBTKE Rida Mulyana.

Pada 28 September 2015, Irenius bertemu dengan Dewie Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Rinelda dan Bambang Wahyuhadi, di Plaza Senayan, Jakarta. Di sana, Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan. Berselang sebulan, Irenius menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan, dengan syarat ada jaminan bahwa pengusaha dimaksud yang akan menjadi pelaksana pekerjaannya.

Disebutkan Fitroh lagi, Dewie Yasin menyampaikan kepada Rinelda soal adanya mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar. "Untuk itu dana pengawalan yang harus disiapkan oleh terdakwa I sekitar Rp2 miliar," ujarnya.

Atas hal itu, Irenius dan Setyadi Jusuf menyanggupi permintaan Dewie Yasin Limpo, dengan syarat ada jaminan menjadi pelaksana proyek. Selain itu, Setyadi menyanggupi memberikan Dewie Yasin dana sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan, dengan syarat apabila dia gagal menjadi pelaksana maka uang harus dikembalikan.

Setelah itu, Dewie Yasin Limpo meminta Irenius dan Setyadi menyediakan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Keesokan harinya, pada 20 Oktober 2015, Irenius dan Setyadi menyerahkan uang sebesar SGD177.700 kepada Rinelda yang mewakili Dewie Yasin Limpo, di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading. Saat itu, Setyadi juga memberikan uang masing-masing sebesar SGD1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

"Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa I dan terdakwa II, serta Rinelda Bandaso, ditangkap oleh petugas dari KPK," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Irenius dan Setyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rano Karno Enggan Sebut Partai Anggota DPRD yang Minta Uang

Rano Karno Enggan Sebut Partai Anggota DPRD yang Minta Uang

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 17:04 WIB

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 16:18 WIB

Luhut: Berantas Korupsi Jangan Gaduh, Tenang Tapi Hasilnya Jelas

Luhut: Berantas Korupsi Jangan Gaduh, Tenang Tapi Hasilnya Jelas

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 15:16 WIB

Ketua KPK: Kalau Peradilan Bersih, Kriminalisasi Tak Akan Terjadi

Ketua KPK: Kalau Peradilan Bersih, Kriminalisasi Tak Akan Terjadi

News | Rabu, 06 Januari 2016 | 20:41 WIB

Terkini

Geger! Benda Mirip Granat Ditemukan di Keraton Solo, Gegana Sterilisasi 13 Titik

Geger! Benda Mirip Granat Ditemukan di Keraton Solo, Gegana Sterilisasi 13 Titik

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:32 WIB

HP Baru Oppo Bocor, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Dua Kamera 200 MP

HP Baru Oppo Bocor, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Dua Kamera 200 MP

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Pajak Dibayar, Jalan Tak Layak: Potret Beban Ganda Rakyat Desa

Pajak Dibayar, Jalan Tak Layak: Potret Beban Ganda Rakyat Desa

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Apakah ISPA Menular? Jangan Sepelekan, Ini Cara Mencegahnya

Apakah ISPA Menular? Jangan Sepelekan, Ini Cara Mencegahnya

Health | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Taktik Agresif Berbuah Manis! Tim Futsal Putra UNESA Juara Campus League 2026

Taktik Agresif Berbuah Manis! Tim Futsal Putra UNESA Juara Campus League 2026

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Pameran Bisnis Jadi Jembatan UMKM Lokal Menuju Pasar Global

Pameran Bisnis Jadi Jembatan UMKM Lokal Menuju Pasar Global

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Serentak Pukul 10 Pagi! Pemprov DKI Gelar Simulasi Gempa Bumi di 494 Gedung dan Sekolah

Serentak Pukul 10 Pagi! Pemprov DKI Gelar Simulasi Gempa Bumi di 494 Gedung dan Sekolah

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Insiden Pembacokan Berdarah di Ciamis, Dua Polisi dan Warga Terluka

Insiden Pembacokan Berdarah di Ciamis, Dua Polisi dan Warga Terluka

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Bocoran Desain iPhone 18 Beredar, Kamera Belakang Disebut Berubah dan Rilis 2027

Bocoran Desain iPhone 18 Beredar, Kamera Belakang Disebut Berubah dan Rilis 2027

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:15 WIB

IHSG Loyo Lagi, Melemah di Awal Perdagangan Rabu ke Level 5.200

IHSG Loyo Lagi, Melemah di Awal Perdagangan Rabu ke Level 5.200

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:13 WIB

×