Akan Ada TSK Korupsi Baru dari Kalangan Pejabat Pajak DKI

Ardi Mandiri | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 13 Januari 2016 | 11:16 WIB
Akan Ada TSK Korupsi Baru dari Kalangan Pejabat Pajak DKI
Ilustrasi borgol (shutterstock)
Polda Metro Jaya membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh oknum Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono di sela-sela Seminar nasional bertajuk Antisipasi dan Represi Kejahatan Melalui Internet di Industri Keuangan yang diselenggarakan majalah Crime di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
"Kami telah menyita sejumlah alat bukti untuk menemukan tersangka baru dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti yang kami sita menunjukan hal itu (tersangka baru)," kata Mujiono.

Suara.com - Menurut Mujiono, calon tersangka baru itu adalah salah satu pejabat Dinas Pelayanan Pajak DKI. Namun dia tak menyebutkan namanya.

"Kalau anak buah terlibat, atasan atau pimpinan pasti mengetahui," ujarnya.

Maka dari itu Mujiono meminta kepada sejumlah wajib pajak terutama pemilik Hotel di Jakarta yang merasa pernah diperas oleh oknum pajak agar segera melapor ke polisi.

"Silahkan bagi wajib pajak yang merasa diperas untuk segera lapor," kata dia.

Sebelumnya Tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016) kemarin. Sejumlah dokumen dan komputer disita di kantor itu sebagai barang bukti.‎

Diketahui sebelumnya sejumlah oknum pegawai pajak melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan kepada wajib pajak yakni pengusaha hotel. Modusnya mereka mengecek dan menagih tunggakan terhadap wajib pajak, khusus pengusaha hotel kelas menengah. 

Baru-baru ini, pelaku menemui pengusaha hotel sebagai wajib pajak berinisial SYP dan JS, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada 11 Desember tahun lalu.

Saat itu pelaku mengatakan wajib pajak harus membayar pajak senilai Rp7 miliar. Namun, mereka menyampaikan pajak Rp7 miliar itu bisa dikurangkan menjadi Rp5,8 miliar dengan catatan wajib pajak harus membayar kepada mereka sebesar Rp350 juta‎.

Para pelaku pemerasan itu di antaranya adalah berinisial DR selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak, Jakarta Selatan, SAD pegawai kantor Pajak Dispenda DKI Jakarta dan RM pegawai UPPD Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Praperadilan Hadi Purnomo Ditunda Dua Minggu

Sidang Praperadilan Hadi Purnomo Ditunda Dua Minggu

News | Senin, 30 Maret 2015 | 14:00 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB