Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah mengatakan PPP bisa saja menyelenggarakan muktamar lagi dengan syarat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly harus terlebih dahulu melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
"Boleh saja, tapi laksanakan dulu amar putusan MA, setelah itu boleh muktamar (islah)," kata Dimyati di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Mahkamah Agung sudah mengabulkan seluruh permohonan kubu Djan Faridz dalam sidang kasasi. Dan dalam amar putusan, MA meminta Menkumham mencabut surat keputusan pengesahan kepengurusan PPP Romahurmuziy.
Menurut Dimyati apabila Menkumham tidak menuruti perintah MA, Menkumham sama saja menghina putusan peradilan.
"Jadi kalau tidak dilaksanakan dulu amar putusan MA itu, sama juga orang melakukan contemp of court atau penghinaan terhadap dunia peradilan atai lembaga yudikatif," katanya.
Seperti diketahui, momen islah antara kedua kubu sebenarnya sudah terbuka lebar setelah Yasonna mencabut SK Kepengurusan Romahurmuziy dan mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar Bandung tahun 2010 yang dipimpin Suryadharma Ali. Namun, karena Suryadharma tersandung kasus korupsi, kepemimpinan partai diserahkan ke Lukman Hakim Saifuddin. Lukman sekarang jadi Menteri Agama.