"Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ada di lingkungan Srimenanti segera bertaubat sesuai degan syariat Islam, bahwa tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad SAW," begitu tulis surat tersebut.
JAI Bangka juga diminta menaati SK Bupati Bangka Nomor: 188.45/837/Kesbanglinmaspol/2010 Tanggal 16 november 2010 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota pengurus JAI Kabupaten Bangka. Terakhir jika JAI Bangka tidak menjalankan keputusan itu, jemaat diminta meninggalkan kampung Srimenanti.
Surat itu ditandatangani Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Fery Insani. Saat suara.com menghubungi Fery, teleponnya tidak direspon.