Suara.com - Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Ratna Batara Munti mengatakan Dita Aditya (27) menjadi korban penganiayaan sebanyak dua kali yang dilakukan oleh anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
"Ini tepat yang dilakukan korban, karena ini kedua kali, yang pertama dimaafkan dan kejadian lagi. Karena memang kelakuan kekerasan itu tipikal, kalau sudah sekali bisa berulang kali. Kejadian pertama tanggal 17 November 2015," ujar Ratna yang merupakan pengara staf ahli DPR itu usai melapor ke pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan di gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Setelah kasus ini mencuat, Masinton mulai mencoba mengajak damai keluarga Dita agar kasus tersebut tidak panjang.
"Sudah ada itikad baik, dia (Masinton) mendekati ibunya (Dita), katanya jangan diramaikan, tapi diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Ketika ditanya, kenapa sampai terjadi pemukulan, Ratna memberikan penjelasan.
"Ada relasi yang dibangun, ada relasi kekuasaan, pekerjaan yang sangat rentan. Ini sangat sarat abuse of power untuk mengontrol orang," tuturnya.
Lebih jauh, Ratna menyesalkan tidak adanya perjanjian kontrak kerja antara Dita dan anggota DPR.
"Anggota DPR tidak boleh semena-mena kalau sudah selesai jam kerja. Asisten pribadi harus dilindungi dengan kontrak kerja. Jika asisten pribadi mengalami tindakan harus berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2016 malam. Kejadiannya setelah Masinton menjemput Dita di Camden, Cikini, Jakarta Pusat. Pemukulan terjadi di dalam mobil usai terjadi perdebatan.
Dita merupakan Sekretaris Biro Perempuan dan Anak DPW Partai Nasional Demokrat DKI Jakarta.
Di berbagai kesempatan, Masinton membantah sengaja memukul Dita.