Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap staf ahli DPR, Dita Aditya (27), yang diduga dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sudah dilaporkan ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sampai hari ini, motif kasus tersebut masih simpang siur. Direktur LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti yang mendampingi Dita membantah motif terjadinya peristiwa lantara ada hubungan spesial antara Dita dan Masinton.
"Tidak ada. Tidak ada motif asmara, tidak ada motif politik," ujar Ratna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Ratna sangat menyayangkan tekanan dari Masinton kepada Dita yang berujung kepada pemukulan. Masinton, kata Ratna, selama ini selalu mengawasi kegiatan Dita.
"Pelaku dan korban memang ada proteksi, nggak boleh pulang malam, sama siapa, diinterogasi dengan emosi. Korban selalu dipertanyakan kalau dia melakukan komunikasi dengan teman lain. Apapun motifnya, tidak dibenarkan adanya tindakan pemukulan itu," kata dia.
Ratna mengatakan bukti-bukti penganiayaan telah didapatkan. Ratna membantah kalau Dita hanya terkena tepisan tangan Masinton.
"Korbannya datang ke kami. Dia saksi, saksi yang paling kuat. Menurut undang-undang saksi korban harusnya nilainya lebih kuat dari bukti lainnya. Ada visum juga. Secara awam sangat parah, bengkak dan memar, tidak mungkin hanya tepisan tangan," kata Ratna.
Ratna juga membantah isu yang menyebutkan pada saat peristiwa Dita sedang mabuk.
"Kesaksian korban paling dihargai, jangan dia disudutkan. Ada saksi teman-temannya ada delapan orang, dia sama sekali tidak mabuk," tuturnya.
Setelah kasus dilaporkan ke MKD, Ratna berharap mahkamah dapat menanganinya dengan baik.
"Soal sanksi, kami serahkan kepada MKD," kata Ratna.
Usai melapor ke MKD, Ratna akan menyambangi Fraksi PDI Perjuangan untuk menjelaskan kasus tersebut. Masinton, katanya, harus mendapatkan saksi, kalau perlu dicopot dari keanggotan Fraksi PDI Perjuangan.
"Kami habis ini mau ke fraksi (PDIP), supaya statement jangan hanya dengar dari anggota saja, tapi juga korban. kalau bisa fraksi memberikan sanksi, supaya ditarik (Masinton)," kata dia.