Dewan Pers: Wartawan Sejahtera Membuat Produk Pers Lebih Baik

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 06 Februari 2016 | 23:01 WIB
Dewan Pers: Wartawan Sejahtera Membuat Produk Pers Lebih Baik
Suasana press room peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika di Jakarta Convention Center, Rabu (22/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai semakin tinggi kesejahteraan wartawan,maka produk pers yang dihasilkan semakin baik. Makanya perusahaan pers harus menggaji wartawannya dengan layak.

"Saya sendiri punya keyakinan kalau para wartawan dapat disejahterakan saya yakin mereka akan menghasilkan produk yang lebih baik," katanya kepada wartawan pada acara pembukaan pameran Hari Pers Nasional (HPN) 2016, di Lombok City Center, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (6/2/2016).

Pihaknya sudah lama memperjuangkan agar setiap perusahaan pers mematuhi ketentuan nilai minimum pengupahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Agar ketentuan UU mengenai minimun gaji para wartawan dipenuhi itu sudah lama kami perjuangkan," ujarnya.

Dewan Pers sebagai satu lembaga yang hanya memberikan anjuran-ajuran tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pelaksanaan aturan sangat bergantung pada kesadaran perusahaan pers. Ia menegaskan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di lingkup profesi jurnalis tergantung skala perusahaan media, seperti media besar di Jakarta, sudah menjalankan aturan sesuai UU. Bahkan, wartawan media besar di Jakarta, sudah tidak ada keluhan apa-apa soal kesejahteraan.

"Tapi kalau pers di daerah masih masalah. Pers di daerah itu dia mempunyai keterbatasan. Terutama soal sumber pendapatan dan itu sangat berpengaruh terhadap upaya memberikan kesejahteraan," katanya.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyinggung soal kesejahteraan para jurnalis yang masih harus mendapat perhatian.

"Ayo dukung supaya industri pers kita menjadi lebih baik. Wartawan bukan hanya meningkatkan kualitas pemberitaan, tapi juga nasibnya," katanya.

Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebanyak 2.297 Wartawan dan Pekerja Media Terbunuh dalam 25 Tahun

Sebanyak 2.297 Wartawan dan Pekerja Media Terbunuh dalam 25 Tahun

News | Kamis, 04 Februari 2016 | 07:51 WIB

Staf dan Karyawan AJI Indonesia Deklarasikan Serikat Pekerja

Staf dan Karyawan AJI Indonesia Deklarasikan Serikat Pekerja

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 23:23 WIB

AJI Bandarlampung: Profesi Jurnalis Tercoreng Praktik Pemerasan

AJI Bandarlampung: Profesi Jurnalis Tercoreng Praktik Pemerasan

News | Selasa, 02 Februari 2016 | 00:52 WIB

Dewan Pers: Pemberitaan Terorisme 5 Jam Pertama Kacau

Dewan Pers: Pemberitaan Terorisme 5 Jam Pertama Kacau

News | Minggu, 24 Januari 2016 | 14:50 WIB

AJI: Kekerasan terhadap Wartawan Paling Banyak Dilakukan Polisi

AJI: Kekerasan terhadap Wartawan Paling Banyak Dilakukan Polisi

News | Minggu, 20 Desember 2015 | 17:55 WIB

Kebebasan Pers 2015 Memburuk, Polisi Pelaku Kekerasan Terbanyak

Kebebasan Pers 2015 Memburuk, Polisi Pelaku Kekerasan Terbanyak

News | Minggu, 20 Desember 2015 | 15:36 WIB

Pelaporan Pemred Metro TV ke Bareskrim Ancam Kebebasan Pers

Pelaporan Pemred Metro TV ke Bareskrim Ancam Kebebasan Pers

News | Kamis, 17 Desember 2015 | 15:00 WIB

Ini 6 Karya Terbaik Lomba Jurnalistik Isu Energi

Ini 6 Karya Terbaik Lomba Jurnalistik Isu Energi

Press Release | Rabu, 16 Desember 2015 | 15:55 WIB

Kapolda Metro Tanggapi Kasus Pemukulan Wartawan Asing

Kapolda Metro Tanggapi Kasus Pemukulan Wartawan Asing

News | Rabu, 02 Desember 2015 | 15:00 WIB

AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Saat Aksi Demo di HI

AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Saat Aksi Demo di HI

News | Selasa, 01 Desember 2015 | 16:26 WIB

Terkini

Over-Explaining di Chat: Takut Salah Paham atau Beban Mental Digital?

Over-Explaining di Chat: Takut Salah Paham atau Beban Mental Digital?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Beras Fortifikasi Palsu Beredar, Apa Dampaknya bagi Tubuh dan Seberapa Bahaya?

Beras Fortifikasi Palsu Beredar, Apa Dampaknya bagi Tubuh dan Seberapa Bahaya?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Masa Depan CR7 Dipertanyakan usai Ngambek Tinggalkan Kamp Latihan, Sinyal Segera Pensiun?

Masa Depan CR7 Dipertanyakan usai Ngambek Tinggalkan Kamp Latihan, Sinyal Segera Pensiun?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Cara Mengetahui Elemen Shio dari Tahun Lahir, Cek Angka Terakhirnya

Cara Mengetahui Elemen Shio dari Tahun Lahir, Cek Angka Terakhirnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil

Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil

Surakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Day Cream Facetology untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Day Cream Facetology untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Review Verity: Licik Memainkan Kepercayaan Penonton lewat Banyak Kebenaran

Review Verity: Licik Memainkan Kepercayaan Penonton lewat Banyak Kebenaran

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

×