KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kementan sebagai Tersangka

Arsito Hidayatullah

Selasa, 09 Februari 2016 | 22:51 WIB
KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kementan sebagai Tersangka
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - KPK tetapkan tiga pejabat Kementerian Pertanian sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HI (Hasanuddin Ibrahim) selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian 2010-2015, EM (Eko Mardiyanto) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013 dan SUT (Sutrisno) dari swasta," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

 
Ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"HI, EM dan SUT diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013," tambah Yuyuk.

Menurut Yuyuk, nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar. "Dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar," ungkapnya.

Menurut Yuyuk, pihak yang dirugikan karena kasus ini adalah petani.

"Ini adalah pengadaan pupuk hayati kemudian penerima pupuk adalah petani, kemudian dalam prosesnya ada 'mark up' harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan dlakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Yuyuk.

Sudah ada dua tersangka yang dicegah sedangkan Sutrisno sudah menjadi terpidana dalam kasus lain di Kejaksaan Agung.

"Untuk pencegahan sudah dilakukan tehadap dua tersangka yaitu HI dan EM. SUT sekarang adalah terpidana kasus lain di Kejagung," tambah Yuyuk. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Tanggapan Pakar Hukum Soal Revisi UU KPK

Ini Tanggapan Pakar Hukum Soal Revisi UU KPK

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 20:12 WIB

Baleg Akan Umumkan Petisi Tolak Revisi UU KPK di Rapat

Baleg Akan Umumkan Petisi Tolak Revisi UU KPK di Rapat

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 18:04 WIB

Politisi Hanura Diperiksa KPK

Politisi Hanura Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 09 Februari 2016 | 12:14 WIB

Istana: Jika Revisi UU Melemahkan KPK, Pemerintah Menarik Diri

Istana: Jika Revisi UU Melemahkan KPK, Pemerintah Menarik Diri

News | Senin, 08 Februari 2016 | 18:41 WIB

Terkini

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:45 WIB

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Health | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Selalu Tone Deaf, Bisa Jadi Standar Kita yang Sudah Berbeda

Bukan Selalu Tone Deaf, Bisa Jadi Standar Kita yang Sudah Berbeda

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×