Ini Tanggapan Pakar Hukum Soal Revisi UU KPK

Selasa, 09 Februari 2016 | 20:12 WIB
Ini Tanggapan Pakar Hukum Soal Revisi UU KPK
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015) yang menyetujui revisi UU KPK masuk Prolegnas 2016. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pakar ahli hukum Andi Hamzah dan Romly Atmasasmita. Kehadiran mereka, bertujuan untuk meminta pendapat terkait revisi Undang- Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang masih dalam pembahasan Baleg.

Draf yang diusulkan meliputi pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK, SP3, pembatasan usia KPK, kewajiban izin penyadapan, kewenangan SP3, hingga kewenangan penuntutan

Pakar Hukum Acara Pidana Andi Hamzah menilai, tidak perlu ada pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK. Menurutnya, yang seharusnya mengawasi KPK yakni Presiden dan DPR.

"Menurut saya tidak perlu badan pengawas, itu akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, anggaran baru. Yang mengawasi KPK itu presiden dan DPR, independen itu bukan tidak bisa diawasi,"ujar Andi di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Tidak hanya itu, soal penyadapan yang dilakukan KPK tidak perlu mendapat izin dari badan pengawas atau lembaga pengawas.

"Yang memberi izin penyadapan badan pengawas itu melanggar Undang-undang. Yang melakukan izin upaya paksa adalah hakim,  yaitu terkait penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan  dan penyataan,"ucapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana  Romly Atmasasmita mengatakan KPK harus melakukan kerja sama dengan dan kejaksaaan dalam menangani kasus korupsi. 

"Saya ingin KPK tidak arogan, berkonfrontasi dan merasa benar sendiri," tuturnya.

Mengenai revisi Undang-undang KPK, dirinya mendukung jika revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK. Ia pun menilai, DPR harus menjelaskan apa maksud perubahan revisi UU KPK kepada masyarakat.

"Saya setuju ini direvisi tapi untuk memperkuat,"ucap Romly

Lebih lanjut, Romly mengapresiasi keberhasilan KPK dalam hal penyadapan dan operasi Tangkap Tangan (OTT).

"90% keberhasilan KPK karena penyadapan dan OTT. Yang perlu diatur siapa yang disadap, berapa lama penyadapan, dan siapa yang memberi izin bisa pengadilan atau komisioener KPK ,yang diawasi Dewan Pengawas. Saya prefer ke Dewan Pengawas yang ditunjuk dan di bawah presiden langsung," imbuh Romly.

Romly menambahkan, dirinya juga mengusulkan penyidik independen KPK tetap berasal dari kepolisian.

"Penyidik independen yang saya usulkan yakni Polri. Tapi KPK jilid 3 salah mengartikan dengan KPK mengangkat sendiri penyidik,"ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI