Ketua DPR: Revisi UU KPK Tak akan Keluar dari Empat Poin

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 11 Februari 2016 | 12:49 WIB
Ketua DPR: Revisi UU KPK Tak akan Keluar dari Empat Poin
Ketua DPR Ade Komaruddin [suara.com/Meg Phillips]

Suara.com - Di tengah penolakan kalangan antikorupsi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai komitmen antara pemerintah dan pimpinan KPK periode sebelumnya.

"Saya perhatikan aspirasi itu, yang pastinya bahwa patokan saya adalah ada semacam komitmen yang sudah terjadi di luar acara, antara pemerintah dengan KPK yang lama. Jadi kami hargai keputusan itu," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ada poin revisi revisi yang sebelumnya disetujui pemerintah, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.

Ade setuju dengan empat poin tersebut. Dan dia mengatakan revisi tidak akan keluar dari empat poin.


"Jadi tidak ada masalah jika menyangkut empat hal (poin revisi), yang jadi revisinya tidak boleh dari empat itu dan saya sudah memberikan komitmen terhadap itu di beberapa media. Bahwa saya akan menjaga dengan baik komitmen itu dan tidak akan lari, tidak akan ditambahi ,dikurangi dari empat hal itu," katanya.

Ade mengaku dapat memahami penolakan dari kalangan antikorupsi.

"Saya tahu aspirasi itu, artinya saya dapat memahami. Di sini di dewan kami patokannya adalah komitmen yang tadi, jadi sisi komitmen saya hargai itu dan tidak ada perubahan, saya tetap pada patokan itu," kata politisi Golkar.

Di tempat terpisah, pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi UU KPK didasari semangat untuk melemahkan kewenangan KPK.

"Dengan semangat melemahkan KPK, RUU (rancangan undang-undang) ini disusun dengan segala kontroversinya.Padahal setidaknya ada tiga alasaan mengapa RUU KPK tidak perlu diubah pada saat ini," kata Bivitri di gedung Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Bivitri UU KPK tidak memiliki masalah konstitusional dan masih efektif untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi sehingga tidak perlu direvisi.
 
"Tidak adanya masalah ini ditandai oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sejak 2003 hingga 2016 ini. Namun, upaya pelemahan KPK sudah sering dilakukan dengan mengajukan permohonan pengujian materi UU KPK di MK, saat ini sudah ada 18 permohonan," kata Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejauh Ini Ada 18 Permohonan Uji Materi UU KPK di MK

Sejauh Ini Ada 18 Permohonan Uji Materi UU KPK di MK

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 12:28 WIB

Hari Ini, DPR Rapat Paripurna Bahas Revisi UU KPK

Hari Ini, DPR Rapat Paripurna Bahas Revisi UU KPK

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 11:56 WIB

Inilah 12 Poin Tambahan Revisi UU KPK

Inilah 12 Poin Tambahan Revisi UU KPK

News | Rabu, 10 Februari 2016 | 21:51 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB