Array

Ketua DPR: Revisi UU KPK Tak akan Keluar dari Empat Poin

Kamis, 11 Februari 2016 | 12:49 WIB
Ketua DPR: Revisi UU KPK Tak akan Keluar dari Empat Poin
Ketua DPR Ade Komaruddin [suara.com/Meg Phillips]

Suara.com - Di tengah penolakan kalangan antikorupsi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai komitmen antara pemerintah dan pimpinan KPK periode sebelumnya.

"Saya perhatikan aspirasi itu, yang pastinya bahwa patokan saya adalah ada semacam komitmen yang sudah terjadi di luar acara, antara pemerintah dengan KPK yang lama. Jadi kami hargai keputusan itu," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ada poin revisi revisi yang sebelumnya disetujui pemerintah, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.

Ade setuju dengan empat poin tersebut. Dan dia mengatakan revisi tidak akan keluar dari empat poin.


"Jadi tidak ada masalah jika menyangkut empat hal (poin revisi), yang jadi revisinya tidak boleh dari empat itu dan saya sudah memberikan komitmen terhadap itu di beberapa media. Bahwa saya akan menjaga dengan baik komitmen itu dan tidak akan lari, tidak akan ditambahi ,dikurangi dari empat hal itu," katanya.

Ade mengaku dapat memahami penolakan dari kalangan antikorupsi.

"Saya tahu aspirasi itu, artinya saya dapat memahami. Di sini di dewan kami patokannya adalah komitmen yang tadi, jadi sisi komitmen saya hargai itu dan tidak ada perubahan, saya tetap pada patokan itu," kata politisi Golkar.

Di tempat terpisah, pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi UU KPK didasari semangat untuk melemahkan kewenangan KPK.

"Dengan semangat melemahkan KPK, RUU (rancangan undang-undang) ini disusun dengan segala kontroversinya.Padahal setidaknya ada tiga alasaan mengapa RUU KPK tidak perlu diubah pada saat ini," kata Bivitri di gedung Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Bivitri UU KPK tidak memiliki masalah konstitusional dan masih efektif untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi sehingga tidak perlu direvisi.
 
"Tidak adanya masalah ini ditandai oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sejak 2003 hingga 2016 ini. Namun, upaya pelemahan KPK sudah sering dilakukan dengan mengajukan permohonan pengujian materi UU KPK di MK, saat ini sudah ada 18 permohonan," kata Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI