Maqdir Ismail Menilai Draft Revisi UU KPK di DPR Berlebihan

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Sabtu, 13 Februari 2016 | 15:08 WIB
Maqdir Ismail Menilai Draft Revisi UU KPK di DPR Berlebihan
Pengacara Maqdir Ismail.[Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pengacara Maqdir Ismail sangat mendukung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direvisi. Meski begitu, dia tidak terlalu setuju dengan rencana DPR yang ingin mengatur penyadapan dengan melalui proses perizinan dari Pengadilan Negeri. Draft itu dinilainya sangat berlebihan.
 
"Penyadapan itu menurut saya nggak ada masalah sih, tapi ada batasnnya, kapan dilakukan, ya pada saat penyelidikan. Atas izin Pengadilan? Kalau seperti itu, saya kira itu pasti bocor, nggak usah sampai  segitunya," kata Maqdir di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
 
Menurut Maqdir tujuan dilakukan revisi atau perbaikan terhadap UU KPK tersebut karena menyangkut kepentingan bangsa. Dia mengatakan bahwa dengan adanya perbaikan tersebut, maka KPK akan dapat bekerja dengan baik. Pasalnya, selama ini kata dia masih ada kejanggalan terkait kinerja KPK tersebut.
 
"Misalnya, yang bagi kita tidak jelas adalah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita dimana. Ini kan mestinya diatur secara baik ketika mereka menjalankan tugas mereka, sebab tugasnya sama dengan kejaksaan dan kepolisian.  Kejaksaan dan Kepolisian  ada dibawa pemerintah,  presiden, sedangkan KPK kan tidak," kata Maqdir.
 
Hal yang sama juga terjadi pada saat Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana Tugas KPK. Menurut Pengacara Mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, R.J. Lino tersebut, seharusnya Presiden dalam mengangkat Plt KPK harus memilih orang yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi.
 
"Contoh lain, pada saat Pak Busryro Muqqodas, Abraham Samad, dan Bamabang Widjojanto berhenti,  tiba-tiba Presiden membuat Kepres langsung menangkat orang yang belum pernah ikut tes untuk  jadi pimpinan KPK. Ini kan mesti diatur, kenapa tidak ambil orang yang dulu  dipilih oleh tim Pansel, ini karena kita tidak punya aturan," kata Maqdir.
 
Seperti diketahui, Revisi Undang-Udnang Nomor 30 Tahun 2002 sudah masuk dalam pembahasan di Badan legislasi (Baleg) DPR. Itu terjadi menyusul Revisi UU KPK sudah masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016. 
 
Salah satu poin dari empat poin yang sejauh ini dibicarakan adalah terkait penyadapan, yang oleh DPR harus dibatasi. Pembatasan tersebut melalui serangakian proses seperti keharusan ada perizinan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum melakukakan penyadapan. Usulan ini tentunya sangat bertentangan dengan praktek KPK selama ini, yang melakukannya hanya dengan izin Pimpinan KPK.
Harapan DPR dengan adanya pembatasan seperti itu, penyadapan yang didasari balas dendam tidak akan terjadi.
 
Sementara, tiga poin lainnya adalah terkait tidak adanya Kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3), Dewan Pengawas, dan Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik Independen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:53 WIB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:18 WIB

Ratusan Polisi Dimutasi di Tengah Pusaran Isu Propam dan Manuver Jenderal

Ratusan Polisi Dimutasi di Tengah Pusaran Isu Propam dan Manuver Jenderal

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:42 WIB

Soal Potensi PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi Kasus Cukai Rokok, Begini Respons Ketua KPK

Soal Potensi PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi Kasus Cukai Rokok, Begini Respons Ketua KPK

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:45 WIB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK Kasus Suap HGB

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:06 WIB

Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing

Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:32 WIB

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:49 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Swiss Ingin Penerbangan Langsung dari Jakarta, Sebut Bisa Jadi Daya Tarik Wisatawan

Swiss Ingin Penerbangan Langsung dari Jakarta, Sebut Bisa Jadi Daya Tarik Wisatawan

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:35 WIB

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Listyo Dinonaktifkan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Listyo Dinonaktifkan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:35 WIB

Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Berlaku Penuh Seharian, Mobil Listrik Wajib Patuh

Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Berlaku Penuh Seharian, Mobil Listrik Wajib Patuh

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:34 WIB

Geger di DPRD DIY, Foto Gibran Diturunkan, Forum Kebangsaan Desak Pemakzulan

Geger di DPRD DIY, Foto Gibran Diturunkan, Forum Kebangsaan Desak Pemakzulan

Jogja | Rabu, 04 November 2026 | 15:33 WIB

Jokowi Hadir di Sidang Pembuktian Ijazah! Polisi Pasang Pengamanan Lapis 3, Pengunjung Dibatasi 80

Jokowi Hadir di Sidang Pembuktian Ijazah! Polisi Pasang Pengamanan Lapis 3, Pengunjung Dibatasi 80

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:30 WIB

Witch on the Holy Night Dapat Adaptasi Manga, Mulai Serialisasi 11 November

Witch on the Holy Night Dapat Adaptasi Manga, Mulai Serialisasi 11 November

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:30 WIB

Menjaga Nalar dan Integritas Anak di Tengah Polemik Ijazah

Menjaga Nalar dan Integritas Anak di Tengah Polemik Ijazah

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:28 WIB

Ini Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Bebas SLS dan Alkohol

Ini Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Bebas SLS dan Alkohol

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 15:25 WIB

Peneliti Temukan Material Mirip Plastik pada Sarang Lebah yang Mudah Terurai

Peneliti Temukan Material Mirip Plastik pada Sarang Lebah yang Mudah Terurai

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 15:21 WIB

Drama Penyadapan di Istana: Elite Sibuk Berperang, Rakyat Tetap Jadi Korban

Drama Penyadapan di Istana: Elite Sibuk Berperang, Rakyat Tetap Jadi Korban

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:20 WIB

×