Ayah Cabuli Anak Tiri Setelah Pulang Mengaji

Selasa, 16 Februari 2016 | 11:01 WIB
Ayah Cabuli Anak Tiri Setelah Pulang Mengaji
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Suara.com - Kepolisian Sektor Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan menangkap Aris (40) warga desa Danau Masura. Aris mencabuli anak tirinya yang berusia 9 tahun.

Aris mengaku mencabuli anak tirinya sebanyak 4 kali sejak akhir Januari 2016. Saat ini kasus itu ditangani Polsek Dusun Selatan.

"Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali," kata Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo, di Buntok, Selasa (16/2/2017).

Penangkapan Aris berawal dari laporan ibu korban yang merasa keberatan dengan kelakuan Aris. Aris memukul anaknya di bagian kepala hingga mengalami luka.

"Berdasarkan pengakuan korban pada saat pemeriksaan, selain dipukul, ayah tirinya juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun itu," ucapnya.

Pengakuan anaknya juga dibenarkan oleh ibu korban. Karena ibunya pernah memergoki perbuatan pelaku pada saat melakukan pencabulan tersebut.

Usai mendapatkan laporan kata dia, pihaknya segera melakukan penjemputan terhadap pelaku ke Desa Danau Masura, namun tidak berhasil lantaran pelaku tidak berada di rumah.

"Kemudian kita melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap ditengah sungai Barito pada saat menggunakan kelotok (Perahu Bermesin) ingin menyeberang," ujar Tri Prasetyo.

Setelah ditangkap lanjut dia, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat korban pulang mengaji.

"Pelaku saat itu menyuruh korban menjaga ayunan adiknya didalam kamar serta memaksa korban melepas celana dan berbaring dilantai untuk berhubungan intim," ucapnya.

Lantaran alat vitalnya terlalu besar, pelaku membuka kemaluan anak tirinya menggunakan tangan dan mengoles oleskan alat kelaminnya hingga ejakulasi. Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.

"Kita masih menunggu hasil visum terhadap korban dan saat ini pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak," tambah dia.

Menurut dia, apabila hasil visum nantinya ada luka pada alat kelamin korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang - Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI