LPSK Berikan Perlindungan Bagi Gadis Bawah Umur Korban Perkosaan

Adhitya Himawan | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 14 Desember 2015 | 13:34 WIB
LPSK Berikan Perlindungan Bagi Gadis Bawah Umur Korban Perkosaan
Pemerkosaan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap seorang anak di Depok, Jawa Barat yang menjadi korban perkosaan oleh Ayah kandungnya, FY (51). Selain melindungi korban, LPSK juga akan melindungi Ibu dan keluarganya yang diintimidasi oleh keluarga dan rekan-rekan FY.
 
FY kini telah medekam di penjara dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Namun Ibu kandung korban, Lim (50) mendapatkan perlakuan intimidasi, begitu pula saksi lainnya dari kalangan tetangga korban yang diancam oleh ‎rekan-rekan pelaku.
 
"Kami baru dapat informasi dari teman-teman Satgas. Atas kasus itu kami akan berikan perlindungan terhadap korban," kata Abdul Haris Samendawai, Ketua LPSK saat ditemui Suara.com usai mengisi diskusi Konfrensi Regional Asia Tenggara tentang perlindungan anak korban eksploitasi seksual di hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (14/12/2015).
 
Dia menuturkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Tak hanya bagi korban dan keluarga saja, LPSK juga akan melindungi sejumlah saksi dari tetangga korban. Sebab beberapa kali tetangga dan keluarga korban diintimidasi oleh rekan-rekan pelaku, serta dihalangi untuk memberikan kesaksian di persidangan.
 
"Kami sudah mulai berkoordinasi, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada kepastian.‎ Nanti kami lindungi korbannya, keluarga korban kalau perlu. Bahkan kalau ada saksi yang takut berikan kesaksian (di persidangan) karena diancam pelaku kami juga lindungi," tendasnya.‎
 
‎Dia mengakui, selama ini pihaknya tidak mendapatkan informasi itu. Sebab tidak ada yang memberikan informasi dan luput dari pemberitaan media massa.
 
"Kami kan sulit untuk mendeteksi semua kejadian yang ada di seluruh Indonesia ini.
‎Jadi infonya dari teman-teman yang menghubungi, kemudian kami lakukan penggalian informasi lebih lanjut.‎ Jadi sumber informasinya bisa melalui media, orang dan lainnya," terangnua.
 
Sebelumnya Ibunda MD, Lim (5), mengungkapkan selama berlangsung persidangan, keluarga suaminya selalu membawa sejumlah orang dan mengintimidasi.

Suara.com - "Pihak terdakwa dalam proses persidangan selalu membawa gerombolan dan terkesan selalu mengintimidasi," kata ibu dari tiga orang anak saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/11).

"Beberapa waktu lalu sidang ada yang berusaha untuk menimbulkan gesekan cekcok mulut, yang diindikasi dari pihak terdakwa yang mepet terus ke pihak korban," kata Lim.Kehadiran orang-orang tersebut, kata Lim, menimbulkan situasi tidak nyaman, terutama kepada saksi. Saksi merasa dihantui ketakutan saat mengikuti persidangan.

Lim berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan kondisi tersebut dan menjatuhkan hukuman seberat-beratya kepada FY.

Menurut Lim, tak hanya dirinya dan saksi yang merasa terintimidasi, bahkan toko masyarakat di sekitar rumah Jalan Kampung Kepupu RT 1/RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya. Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, juga begitu.

"Karena saksi dari tetangga saya saja diintimidasi dan ketua RT di Kampung Kepupu juga," kata Lim.

Lim membutuhkan dukungan dari semua pihak agar kasus yang menimpa putrinya bisa diselesaikan seadil-adilnya.

"Kami juga merasa butuh keadilan, anak saya sudah menjadi korban atas perlakuan ayah kandungnya tega menyetubuhi anaknya sendiri," kata dia.

Lim juga heran dengan media massa yang menurutnya kurang gencar mempublikasikan kasus kejahatan seksual yang dialami anaknya.

"Sekarang beritanya malah melempem. Kok bisa hal jelas di depan mata sedang diadili, beritanya dikebiri," kata Lim.

Lim sedih dengan permasalahan yang dihadapinya.

Tindakan bejat FY terhadap anaknya ketahuan pada tanggal (3/2/2015). Sambil membawa hasil visum yang menunjukkan bukti kekerasan seksual yang dialami MD, Lim melapor ke Kepolisian Resor Depok pada tanggal (14/2/2015). Pada tanggal (24/2/2015), FY ditangkap di rumahnya. Sampai saat ini, dia masih ditahan di Polsek Cibinong, Depok.

Lim juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha

Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:58 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:00 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB