Setiap 2 Jam, 3 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual

Adhitya Himawan

Senin, 14 Desember 2015 | 16:59 WIB
Setiap 2 Jam, 3 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Suara.com - Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangatlah dibutuhkan? Komnas Perempuan mencatat bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, dan telah ditemukan 15 bentuk kekerasan seksual, dan hanya 3 di antaranya yang secara definitif diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas.

Irma Suryani Chaniago, selaku Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia bersama-sama dengan Presidium Nasional Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, yaitu; GKR. Hemas, Melani Leimena Suharli, Dwi Ria Latifa, Siti Hediati Suharto dan Fahira Idris, memaparkan tentang siapa saja korban kekerasan seksual? “Setiap perempuan dari segala umur rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kami baru saja menerima aduan dari Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Bengkulu, bahwa di Kabupaten Lebong telah terjadi pencabulan yang dilakukan seorang kepala SMP kepada murid-murid perempuannya. Demikian halnya dengan laporan Forum Pengadalayanan yang menemukan kasus kekerasan seksual dialami perempuan dari umur Balita dan nenek berumur 75 tahun. Bahkan korban dengan kategori anak-anak bukan hanya dialami oleh perempuan, anak laki-laki yang dipekerjakan di Jermal dan anak jalanan kerap menjadi incaran pelaku kejahatan seksual. Sementara pelakunya juga harus diwaspadai bahkan di tempat yang seharusnya paling aman bagi anak-anak”," jelas Irma dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (14/12/2015) dari Komnas Perempuan.


Sementara itu, Ammy Amalia Fatma Surya, selaku Wakil Sekretaris Jenderal KPP RI yang juga merupakan anggota BALEG DPR RI memaparkan tentang Bagaimana dengan Peraturan perundang-undangan yang sudah ada? Bahwa “Peraturan yang ada tidak dapat menjangkau secara spesifik tentang delik-delik yang berkaitan dengan kekerasan seksual, serta belum menyediakan skema pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Sehingga perlu pengaturan secara khusus (lex specialis). Selain itu, penegakan hukum dengan hukum acara yang ada seringkali menimbulkan reviktimisasi, kriminalisasi maupun impunitas pelaku karena persoalan pembuktian dan paradigma penegak hukum yang belum berperspektif korban”.

Demikian halnya disampaikan oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, selaku Ketua Divisi Media dan Pengembangan Jaringan, dan merupakan anggota Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa “Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia telah memutuskan akan mengawal proses pengajuan dan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami sangat berharap dan yakin, sahabat-sahabat kami, Ibu dan Bapak anggota DPR RI yang duduk di BALEG memiliki pandangan yang tidak berbeda, bahwa Kekerasan Seksual sudah harus segera dihilangkan dari negeri kita tercinta ini”.
Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa; “Keamanan tubuh perempuan dan anak, baik perempuan dan laki-laki merupakan hak azazi manusia, dimana Negara harus hadir melindunginya. Mengapa Negara harus hadir? Karena kita semua harus melindungi keberlangsungan masa depan cemerlang bagi generasi bangsa. Yang paling penting juga adalah menyangkut harkat dan martabat bangsa kita karena kekerasan seksual merupakan tindak kriminal luar biasa, dan pelakunya berperilaku bar-bar yang seharusnya tidak terjadi lagi di tengah kehidupan modern ini”.

Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia melihat bahwa telah terjadi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia yang banyak mengorbankan perempuan termasuk anak perempuan dan laki-laki, mendesak Baleg untuk memperhatikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk masuk dalam Prolegnas 2016 dengan alasan dasar sebagai berikut:

  1. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) adalah organisasi perempuan parlemen yg memiliki misi memperhatikan pengarusutamaan gender dalam produk-produk kebijakan negara, telah memandang realitas kejahatan seksual secara kuantitas mengalami kenaikan dan tidak dapat ditolerir.
  2. Temuan Komnas Perempuan mengatakan bahwa terdapat 35 perempuan setiap hari mengalami Kekerasan Seksual, maka diperlukan penanganan dan pemulihan yang komprehensif melalui payung hukum yang khusus.
    - Kekerasan seksual mencapai hampir ¼ dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan (Catatan Tahunan Komnas Perempuan);
    - Kekerasan seksual berdampak secara fisik, psikis, seksual hingga ekonomi pada korban sehingga dibutuhkan pemulihan dalam makna luas bagi korban dan keluarganya;
    - Kekerasan seksual jika tidak ditangani akan mengancam keberlanjutan kehidupan bangsa karena menyisakan anggota generasi yang hidup dalam trauma psikologis, kelahiran akibat kehamilan tidak diinginkan, kualitas kehidupan berkurang.
  3. Hukum dan sistem penanganan yang ada saat ini untuk korban Kekerasan Seksual tidak mencukupi baik dalam melakukan pencegahan, penanganan, maupun penindakan terhadap para pelakunya, sehingga tidak dapat melindungi hak-hak korban.
  4. Hukum dan sistem yang ada juga belum mengikutsertakan pentingnya menciptakan transformasi masyarakat dan budaya untuk ikut serta melakukan pencegahan kekerasan seksual.
  5. Untuk menghentikan kasus Kekerasan Seksual yang terus meluas dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang khusus dan telah melalui penelitian, pengalaman, pelaporan yang telah banyak dilakukan baik lembaga pendamping dari masyarakat maupun dari (lembaga) negara, dan kesulitan aparat hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan

Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:12 WIB

Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi

Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:12 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:02 WIB

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:50 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

Terkini

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:26 WIB

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:04 WIB

×