Mahfud MD Ingatkan Ada yang Tak Beres dalam Proses Revisi UU KPK

Selasa, 16 Februari 2016 | 16:55 WIB
Mahfud MD Ingatkan Ada yang Tak Beres dalam Proses Revisi UU KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan agar hati-hati dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, naskah akademik untuk mengubah UU tersebut belum ada sampai sekarang, terutama pada poin kewenangan penyadapan.

"Untuk mengubah sebuah undang-undang, harus ada naskah akademisnya, alasan akademisnya apa, selama ini tidak ada naskah akademis yang mengatakan bahwa penyadapan itu salah," kata Mahfud di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).

Ketua Dewan Pembina MMD Initiative menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, semua kasus yang ditangani terbukti sehingga dapat menjerat terdakwa di Pengadilan.

"Maka saya perlu tanya lagi, mana alasan akademiknya,yang membuat penyadapan memang harus dengan persetujuan dewan pengawas. Dengan usulan pengaturan penyadapan oleh dewan pengawas, maka hal itu justru akan berpotensi membuat bocor rencana penyadapan KPK. Kalau sudah begitu, ya buat apa penyadapan, tidak ada gunanya lagi," kata Mahdud.

Menurut Mahfud pihak yang mendorong revisi UU KPK, terutama bagian kewenangan penyadapan, adalah kelompok yang ketakutan karena punya masalah hukum.

"Kalau memang orang itu bukan orang yang bermasalah, ya tidak mempermasalahkan penyadapan, wong dia lurus-lurus saja," kata Mahfud.
 
DPR ingin sebelum KPK menggunakan kewenangan menyadap, harus izin dulu kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas juga masuk dalam revisi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI