Pejabat MA Ditangkap KPK, Wapres: Aturan MA Harus Diperketat

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 16 Februari 2016 | 19:54 WIB
Pejabat MA Ditangkap KPK, Wapres: Aturan MA Harus Diperketat
Wakil Presiden Jusuf Kalla [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus suap yang diduga melibatkan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya penegakan hukum dan dia minta jangan pandang bulu.

"Namanya juga manusia ada sering membuat kesalahan atau kejahatan. Ya mengambil tindakan tegas," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Jusuf Kalla mengatakan MA harus mengetatkan peraturan untuk mencegah perilaku korupsi di internal lembaga. MA, katanya, juga harus lebih transparan.

"Kemudian membikin aturan-aturan yang ketat di MA tentu dijalankan juga. Tentu butuh transparansi," ujar dia.

Menurut Jusuf Kalla sebetulnya MA sudah mempunyai sistem yang transparan‎ mengenai putusan-putusan perkara yang mereka tangani. Tapi, tetap saja ada celah bagi oknum pejabat untuk korupsi.

"Sebenarnya sistem transparansi itu di MA, karena terbuka semua keputusannya kan. Hanya orang tidak buka, tidak baca sehingga itu jadi celah untuk menunda (berikan salinan putusan perkara hukum). Itu bukan urusan keputusan, tapi manipulasi dengan aturan tersebut," kata dia.

‎Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, pengusaha yang juga terpidana kasus perdata Ichsan Suaidi, dan Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA

Hasil dari OTT terkait adanya permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara perdata Ichsan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp900 juta, dimana Rp500 jutanya tersimpan di dalam sebuah koper.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan KPK.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pejabat MA Diibaratkan Gunung Es, KPK Siap Bongkar

Kasus Pejabat MA Diibaratkan Gunung Es, KPK Siap Bongkar

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 18:49 WIB

Operasi Tangkap Tangan Pejabat MA, KPK Geledah Empat Lokasi

Operasi Tangkap Tangan Pejabat MA, KPK Geledah Empat Lokasi

News | Senin, 15 Februari 2016 | 12:30 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×