4 Pimpinan DPR Tak di Jakarta, Paripurna UU KPK Terancam Batal

Rabu, 17 Februari 2016 | 16:52 WIB
4 Pimpinan DPR Tak di Jakarta, Paripurna UU KPK Terancam Batal
Rapat Paripurna DPR RI [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan belum dapat menyimpulkan apakah rapat paripurna dengan agenda menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR tetap dilaksanakan pada Kamis (18/2/2016) atau ditunda lagi.

"Pengambilan keputusan (revisi UU KPK) rencananya esok hari, namun saya berkomunikasi dengan pimpinan DPR, kalau nanti tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa melanggar perintah UU MD3. Kita lihat perkembangan nanti, kita lihat sore nanti," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kata Ade, rapat paripurna dipimpin minimal dua pimpinan rapat. Namun, kata dia, saat ini keempat pimpinan DPR: Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan sedang tidak berada di Ibu Kota Jakarta.

Dalam pertemuan sebelumnya, kata Ade, pimpinan DPR dan lintas fraksi sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang KPK dalam rapat paripurna dengan tujuan untuk memperkuat KPK.

"Kemarin rapat kami bersepakat, revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK dan nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna yang akan datang," katanya.

Ade memastikan selama proses pembahasan revisi UU KPK, DPR tetap mendengarkan masukan KPK.

"Kami sepakat kita revisi untuk menguatkan KPK. Nanti KPK juga kan merupakan satu narasumber utama bagi revisi itu," katanya. [Lisa Leonard]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI