Rapat Paripurna DPR Bahas Revisi UU KPK Ditunda Lagi

Rabu, 17 Februari 2016 | 23:57 WIB
Rapat Paripurna DPR Bahas Revisi UU KPK Ditunda Lagi
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat kembali menunda rapat paripurna yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (18/2/2016), besok, menjadi Selasa (23/2/2016). Salah satu agenda rapat paripurna yang ditunggu-tunggu adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ditunda pekan depan karena pimpinan DPR hanya satu orang yang ada di Jakarta," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Rabu (17/2/2016). "Senin atau selasa (rapat paripurna)."
 
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan rapat paripurna minimal berjumlah dua orang, sementara pimpinan DPR yang ada sekarang hanya satu orang, yakni Ade Komaruddin.  Empat pimpinan DPR yang berada di luar Jakarta ialah Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

Bambang mendapatkan informasi adanya penundaan rapat paripurna siang tadi.

"Siang tadi (informasi penundaan rapat paripurna). Harusnya sih sudah diberi tahu oleh kesekjenan DPR," kata Bambang.
 
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo.
 
"Ya, ditunda. Karena unsur pimpinan banyak yang tugas ke luar kota," kata anggota Fraksi Partai Golkar.
 
Sinyal bahwa rapat paripurna bakal ditunda sebenarnya sudah disampaikan Ketua DPR Ade Komaruddin siang tadi.
 
Dalam pertemuan sebelumnya, kata Ade, pimpinan DPR dan lintas fraksi sepakat untuk membahas revisi UU KPK dalam rapat paripurna dengan tujuan untuk memperkuat KPK.

"Kemarin rapat kami bersepakat, revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK dan nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna yang akan datang," katanya.

Ade memastikan selama proses pembahasan revisi UU KPK, DPR tetap mendengarkan masukan KPK.

"Kami sepakat kita revisi untuk menguatkan KPK. Nanti KPK juga kan merupakan satu narasumber utama bagi revisi itu," katanya.
 
Selain PKS, dua fraksi lainnya yang menolak revisi UU KPK ialah Gerindra dan Demokrat. Penolakan ketiga fraksi membuat rapat paripurna pekan lalu yang diagendakan untuk menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pelaksanaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI