DPD Tolak Revisi UU KPK Kalau Cuma untuk Melemahkan

Kamis, 18 Februari 2016 | 14:24 WIB
DPD Tolak Revisi UU KPK Kalau Cuma untuk Melemahkan
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bergulirnya usul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Hal tersebut juga mengemuka dalam Dialog Kenegaraan dengan narasumber Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik Novita Anakotta, anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Matheus Stefi Pasimanjeku, anggota DPR RI Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, dan pengamat hukum dan tata negara Margarito Kamis di Coffee Corner DPD.

Senator asal Maluku Novita Anakotta secara jelas menolak revisi, khususnya pasal yang menyangkut kewenangan penyadapan. Dalam revisi itu, penyadapan yang akan dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.

“Kehadiran KPK itu jelas dan buah reformasi, dan lewat penyadapan itu banyak sekali ditangkap para koruptor,” ujar Novita.

DPD menolak revisi jika hanya akan melemahkan KPK dan mendukung jika itu untuk menguatkan.

“Menyangkut revisi UU KPK bisa saja, tapi harus menguatkan KPK apabila revisi itu menguatkan tentu akan didukung,” kata Matheus Stefi.

Martin Hutabarat juga mengamini pernyataan Novita bahwa kekuatan KPK yang terbesar adalah penyadapan. Sebagian besar narapidana korupsi yang berhasil terjerat hukum adalah karena penyadapan.

Martin mengatakan DPR tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia mengklaim ada sekitar 50 ribu orang yang menolak revisi UU KPK.

"Sama seperti DPD yang lahir dari era reformasi, KPK dianggap sangat perlu untuk dikuatkan. Indonesia jauh dari kemajuan karena korupsi, untuk itulah dibentuk badan antikorupsi seperti KPK yang khusus menangani masalah korupsi," kata Martin.

Timing untuk merevisi UU KPK dinilai tidak tepat karena masih banyak RUU prolegnas di tahun ini yang juga harus dikedepankan.

“Sikap kami juga tegas menolak revisi UU KPK entah fraksi yang lain, dari sekian RUU Prolegnas 2016 yang perlu dikebut banyak, tetapi kenapa getol sekali mau merevisi itu,” kata Martin.

Menurut Margarito Kamis dalam menguatkan KPK nantinya dibutuhkan 300 orang sebagai penyidik dan penyidik tersebut dibagi menjadi per wilayah, yaitu barat, tengah, dan timur.

“Korupsi tidak hanya di pusat di Jakarta tapi di seluruh wilayah di Indonesia,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI