Bila Jokowi Tak Dukung Revisi UU KPK, PDIP: "Good Bye My Love"

Kamis, 18 Februari 2016 | 15:48 WIB
Bila Jokowi Tak Dukung Revisi UU KPK, PDIP:  "Good Bye My Love"
Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, dan Menkopolhukam Luhut Panjaitan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan merupakan salah satu fraksi di DPR yang konsisten mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"PDIP seperti filsuf Cicero. Kalau berjuang untuk kebenaran, semua konsekuensinya harus ditanggung, termasuk tidak populer atau tidak laku," ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Menurut dia sikap penolakan PDI Perjuangan mendukung revisi juga didasari pilihan undang-undang.

Hendrawan mengatakan sikap PDI Perjuangan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 dan 2011 untuk merevisi UU KPK dengan tujuan penguatan agar betul-betul lex spesialis (hukum yang bersifat khusus).

"PDI Perjuangan memilih jalan tengah, tidak memilih status quo dan tidak memilih mengubah besar-besaran (revisi UU KPK), tapi berfokus keempat poin. Jadi kita memilih perubahan yang selektif," katanya.

Menanggapi penilaian bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK, Hendrawan mengatakan hal itu perlu dirumuskan.

"Pasal dan ayatnya meliputi komponen tiga hal yakni menghargai cek and balance, human rights dan proces of law dalam empat poin revisi UU KPK yakni SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), penyidikan, penyadapan dan dewan pengawas," kata Hendrawan.

"Cek and balance nya supaya kekuatannya tidak semena-mena, lalu penghormatan human right dan dijalankan pada proses yang benar," Hendrawan menambahkan.

Lebih jauh, Hendrawan mengimbau semua kalangan gara memahami poin revisi UU KPK yang sekarang dalam pembahasan DPR.

"Mari kita rumuskan pasal dan ayat yang mengandung tiga poin, jangan teriak-teriak mana yang melemahkan, ini ngeri nggak, draf yang mana yan dimaksud (melemahkan)," katanya.

Ketika ditanya bagaimana kalau nanti Presiden Joko Widodo menarik dukungan terhadap revisi UU KPK karena dianggap melemahkan, Hendrawan mengatakan tentu dewan akan membahas hal yang lain.

"Ya good bye my love. Kan UU adalah hasil pembicaraan DPR dan pemerintah, kalau menarik diri kalau ini melemahkan. Kita akan memusatkan perhatian energi ke hal lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI