MUI Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ardi Mandiri

Jum'at, 26 Februari 2016 | 02:37 WIB
MUI Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol [Shutterstock]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini dibahas dalam Pansus DPR RI, kata Ketua Bidang Hukum MUI Zainut Tauhid Saadi.

"Dukungan MUI tersebut sangat kuat karena substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol sejalan dengan dua fatwa MUI yang dikeluarkan, yaitu berkenaan dengan hukum alkohol dalam minuman pada tahun 1993 dan diperbaharui pada tahun 2009 tentang alkohol," kata Zainut lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Dua putusan MUI itu, kata dia, pada prinsipnya jelas bahwa hukum alkohol termasuk alkohol dalam minuman adalah haram atau dilarang. Pelarangan mengacu pada ketentuan dalam Alquran dan hadis yang jelas dan gamblang melarang minuman beralkohol atau khamr.

Dalam pandangan MUI, lanjut dia, RUU Larangan Minuman beralkohol memiliki landasan pembentukan yang kuat, baik aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Dari segi filosofis, lanjut dia, ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan, atau diizinkan untuk dilakukan. Sementara itu, yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.

Dari aspek sosilogis, kata dia, dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar daripada efek positifnya, seperti pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan keamanan, dan ketahanan sosial.

"Di Indonesia banyak terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi minuman beralkohol," katanya.

Fakta hukum saat ini, kata dia, penegakan hukum relatif sangat lemah terbukti banyak peredaran minuman beralkohol secara ilegal dan konsumsi yang bebas sehingga mengancam kehidupan masyarakat dan khususnya generasi muda.

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, kata dia, MUI mengusulkan beberapa hal, antara lain soal penggolongan minuman beralkohol perlu mencakup jenis minuman yang kadarnya di bawah 1 persen maupun yang melebihi batas kualifikasi yaitu di atas 55 persen.

"Bagi MUI prinsipnya minuman beralkohol, baik sedikit kadarnya maupun banyak, tetap dilarang," katanya.

Berkenaan dengan ketentuan pidana, khususnya bagi pengguna, MUI lebih menekankan pada aspek pembinaan dan rehabilitasi.

"Jangan kriminalisasi, tetapi bisa diganti dengan denda atau mengacu pada konsep pidana yang baru seperti kerja sosial," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengusaha Minol Minta Judul RUU Larangan Minol Diganti

Pengusaha Minol Minta Judul RUU Larangan Minol Diganti

Bisnis | Rabu, 10 Februari 2016 | 16:59 WIB

Aturan Minuman Alkohol Dikeluarkan dari Paket Deregulasi

Aturan Minuman Alkohol Dikeluarkan dari Paket Deregulasi

Bisnis | Selasa, 26 Januari 2016 | 21:01 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×