Suara.com - Korea Utara menembakan sejumlah proyektil ke perairan Laut Jepang, Kamis (3/3/2016), hanya beberapa jam setelah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menggelar voting terkait pemberian sanksi terhadap negara tersebut.
Kepada Kantor Berita Yonhap, Kementerian Pertahanan Korea Selatan menyebutkan bahwa proyektil tersebut diluncurkan dari kawasan Wonsan, di pesisir timur Korea Utara, demikian dikutip BBC.
Saat ini pakar pertahanan Korea Selatan masih mencoba mengidentifikasi apa yang sebenarnya telah ditembakkan oleh Korea Utara, apakah itu rudal jarak dekat, ataukah peluru artileri. Proyektil-proyektil tersebut ditembakkan pada pukul 10 pagi waktu setempat.
Menyusul langkah Korea Utara tersebut, Presiden Korea Selatan menyerukan agar pemerintah Korea Utara mengubah perilakunya.
"Kami akan bekerjasama dengan dunia untuk membuat rezim Korea Utara menghentikan pengembangan nuklirnya dan mengakhiri tirani yang menekan kebebasan dan hak asasi saudara dan saudari kami di Utara," kata Park, Kamis.
Korea Utara menerima sejumlah sanksi baru atas program senjata nuklirnya dari Dewan Keamanan PBB pada Rabu (2/3/2016). Sanksi tersebut diberikan dalam sebuah resolusi yang dirancang oleh Amerika Serikat dan didukung oleh sekutu utama Korea Utara, Cina.
Resolusi tersebut diberikan menyusul uji coba nuklir yang dilakukan Korea Utara pada tanggal 6 Januari dan peluncuran roket pembawa satelit pada 7 Februari lalu. AS dan Korea Selatan menyebut peluncuran roket tersebut melanggar resolusi Dewan Keamana PBB yang telah ada. Namun, Korea Utara bersikeras bahwa mereka punya hak untuk meluncurkan roket sebagai bagian dari program luar angkasanya. (Reuters)