Kapolda Akui AFP Minta Syarat Sebelum Beri Bantuan Usut Jessica

Jum'at, 04 Maret 2016 | 15:04 WIB
Kapolda Akui AFP Minta Syarat Sebelum Beri Bantuan Usut Jessica
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya persyaratan yang diminta Australian Federal Police untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Syaratnya ialah agar tersangka Jessica Kumala Wongso jangan dijatuhi hukuman mati.

"Iya itu betul. Saya kira itu dulu," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).

Tito enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkembangan koordinasi antara Polda Metro Jaya dan kepolisian Australia.

"Saya sudah sampaikan dari kemarin, tidak perlu banyak berpolemik mengenai masalah Jessica, kenapa? Ini kan ada perbedaan pendapat," kata Tito.

Kapolda mengatakan proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor. Dia meminta penyidik tidak terpancing adanya opini publik.

"Saya ingatkan penyidik jangan sampai terpancing. Karena kewajiban penyidik mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya meyakinkan jaksa. jaksa sudah yakin P21, maka penyidik membantu jaksa di peradilan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan bersedia membantu Polda Metro Jaya untuk memberikan informasi tentang keseharian Jessica di Australia.

Namun, Keenan mengajukan beberapa syarat sebelum memberikan bantuan. Syaratnya, antara lain Jessica yang telah menjadi penduduk tetap Australia jangan diberi hukuman mati. Polda Metro Jaya pun menyanggupinya.

Melalui juru bicara, Keenan mengatakan bantuan akan diberikan sesuai dengan hukum Australia.

"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dilakukan kepada yang bersangkutan," katanya seperti dilansir The Sidney Morning Herald.

Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti kepada Fairfax Media menyatakan telah mendapatkan persetujuan Kejaksaan Agung RI dan menjamin tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica.

"Harap dicatat bahwa hukuman mati adalah hukuman maksimal, itu disediakan untuk kejahatan luar biasa saja," katanya.

"Setelah jaminan, persetujuan diberikan dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP," Krishna menambahkan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI