8 Terdakwa Kasus Perdagangan Orang di Benjina Divonis 3 Tahun

Tomi Tresnady

Jum'at, 11 Maret 2016 | 08:36 WIB
8 Terdakwa Kasus Perdagangan Orang di Benjina Divonis 3 Tahun
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kanan) berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) soal perbudakan ABK Benjina di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). (Antara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku menjatuhkn vonis terhadap delapan terdakwa kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun penjara dan denda Rp160 juta.

"Para terdakwa juga dihukum membayar restitusi atau uang pengganti kepada 13 mantan anak Buah Kapal asing asal Myanmar yang bekerja di PT.PBR yang totalnya mencapai Rp884 juta," kata Ketua majelis hakim PN Tual, Edy Toto Purba yang dihubungi dari Ambon, Jumat.

Mereka yang dijatuhi hukuman terdiri dari lima WNA asal Thailand; Surachai Maneephong, Boonsom Jaika, Youngyut Nitwongchaeron, Hatsaphon Phaethajreng, dan Somohit Korraneesuk, dan tiga warga negara Indonesia;Hermanwir Martino, Mukhlis Ohoitenan, Yopi Hanorsian.

Menurut majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar restitusi karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang (human trafficking).

"Yang memberatkan mereka dihukum karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain dan tidak memperlakukan para mantan ABK secara manusiawi, sedangkan yang meringankan berupa sikap mereka yang sopan selama proses persidangan berlangsung," ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dobo yang sebelumnya menuntut para terdakwa djatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Sebelum tim JPU yang terdiri dari Arief Fatchurohman, Aizit Latuconsina, Gerald Salhuteru, Junjungan P. Aritonang, Michael Tambunan, Obrika Yandib Sinbolon, Fredy Dwi Prasetyo Wahyu, Ekaputra Polimpung, Soma Dwipayana, dan Adam Saimima menuntut terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara.

Untuk lima terdakwa asal Thailand dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar restitusi yang bervarasi antara Rp30 juta hingga lebih dari Rp350 juta.

Sedangkan terdakwa Hermanwir Martino dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Mukhlis Ohoitenan serta Yopi Hanorsian dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas keputusan majelis hakim baik tim jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.

Edy Toto Purba menambahkan, sidang kasus ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ledakkan Kapal Ilegal, Susi Bikin Arena Scuba Diving

Ledakkan Kapal Ilegal, Susi Bikin Arena Scuba Diving

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2016 | 16:50 WIB

Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku

Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku

Bisnis | Senin, 15 Februari 2016 | 12:10 WIB

Menteri Susi Bantah Sembrono Dalam Kasus Kapal "Silver Sea"

Menteri Susi Bantah Sembrono Dalam Kasus Kapal "Silver Sea"

Bisnis | Jum'at, 12 Februari 2016 | 14:08 WIB

Menteri Susi: Jaga Laut Indonedia Dari Pencuri Ikan Asing

Menteri Susi: Jaga Laut Indonedia Dari Pencuri Ikan Asing

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2016 | 05:09 WIB

Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia

Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia

News | Rabu, 23 Desember 2015 | 06:39 WIB

Perbudakan di Benjina, Badrodin: Tunggu Hasil Penyidikan

Perbudakan di Benjina, Badrodin: Tunggu Hasil Penyidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 15:12 WIB

Terkini

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:28 WIB

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB