Terbukti Wajib Pajak Bandel, MA Divonis Penjara 3 Tahun

Adhitya Himawan

Jum'at, 11 Maret 2016 | 22:35 WIB
Terbukti Wajib Pajak Bandel, MA Divonis Penjara 3 Tahun
Terpidana kasus pajak MA divonis bersalah oleh PN Meulaboh, Kamis (10/3/2016). [Kanwil DJP Aceh]

Suara.com - Majelis Hakim PN Meulaboh, di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) pada hari Kamis, (10/3/2016) menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh MA.

Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menjelaskan bahwa semua unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti. MA selaku direktur PT GMP dituntut JPU pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal penerimaan negara, dimana atas perbuatannya mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,08 miliar. Namun terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, kooperatif  dan berlaku sopan selama pesidangan, serta belum pernah dihukum adalah hal-hal yang meringankan. Vonis yang dijatuhkan dirasa cukup bagus karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Ketua Majelis berpendapat vonis tersebut sudah adil baik untuk terdakwa maupun negara.

Kepala Kanwil DJP Aceh  Aim Nursalim Saleh, menyatakan bahwa putusan PN Meulaboh ini merupakan kelanjutan dari Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 8 Desember 2015 lalu. Modus operandi  tindak pidana yang dilakukan oleh MA selaku direktur utama PT. GMP, melakukan pemungutan PPN dari PT. ASN dan PT. PBS, namun atas PPN yang telah dipungut tersebut, tidak disetor ke kas negara juga tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. "Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2014 s.d Desember 2014," kata Aim dalam pernyataan resmi, Kamis (10/3/2016).

Putusan ini juga merupakan buah kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh sebagai bentuk implementasi dari MoU Kemenkeu RI dengan Kejaksaan RI dan MoU Kemenkeu RI dengan POLRI. Kanwil DJP Aceh akan terus melakukan upaya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak yang “bandel”, terlebih di Tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan sebagai “Tahun Penegakan Hukum”.

Masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan.

"DJP menghimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera menghubungi atau datang ke KPP/KP2KP terdekat," tutup Aim. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Pamer Kesuksesan Perdamaian Aceh dan Maluku di Markas PBB

Indonesia Pamer Kesuksesan Perdamaian Aceh dan Maluku di Markas PBB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:18 WIB

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:37 WIB

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 20:03 WIB

Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan

Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:38 WIB

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:48 WIB

Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya

Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:14 WIB

BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta

BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:08 WIB

Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh

Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 15:30 WIB

Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu

Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu

News | Jum'at, 04 September 2026 | 10:23 WIB

Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan

Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 06:00 WIB

Terkini

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Health | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus  Rp100 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:35 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin

3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Bupati Afni Nangis Sesenggukan Lihat Kondisi Rakyatnya di Daerah Terluar Siak

Bupati Afni Nangis Sesenggukan Lihat Kondisi Rakyatnya di Daerah Terluar Siak

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Tinted Sunscreen untuk Apa? Ini Manfaat dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Tinted Sunscreen untuk Apa? Ini Manfaat dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Fasilitas Minyak Aramco Digempur Rudal, Pasar Minyak Global Langsung Panik

Fasilitas Minyak Aramco Digempur Rudal, Pasar Minyak Global Langsung Panik

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:59 WIB

×