Tragedi Pelajar di Koja: 4 Remaja Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Luka Parah

Senin, 04 Agustus 2025 | 23:02 WIB
Tragedi Pelajar di Koja: 4 Remaja Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Luka Parah
Ilustrasi pelajar melakukan tawuran. (Suara.com)

Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pelajar berinisial AP (17) di Jakarta Utara.

Akibat peristiwa nahas tersebut, korban menderita luka bakar serius pada bagian wajah dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro, pada hari Senin (4/8/2025), mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih tercatat sebagai anak di bawah umur, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi keji tersebut.

“AR (18) berperan sebagai orang yang melakukan penyiraman terhadap korban. Kemudian YA (17) melakukan pemukulan punggung korban,” kata Hamdan.

Ia menambahkan detail peran tersangka lainnya yang turut serta dalam perencanaan aksi ini.

“Kemudian JBS (17) ikut patungan membeli air keras. Sama seperti MA (17) yang ikut patungan membeli air keras,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman Berlapis

Dengan status mereka sebagai tersangka, para pelajar ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penyidik akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat mereka.

Baca Juga: Otak Kriminal Pelajar Jakut: Iuran Beli Air Keras Patungan, Cari Lawan, Korban Disiram Brutal

Ilustrasi disiram air keras (chatgpt)
Ilustrasi disiram air keras. (chatgpt)

Para tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang membawa ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 (sembilan) tahun, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah penetapan ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Niat Tawuran

Nasib apes menimpa AP (17), seorang pelajar dari wilayah Tanjung Priok, saat ia berpapasan di jalan dengan sekelompok pelajar lain di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari salah satu SMK di wilayah Koja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI