Ini Alasan Penyidik Belum Bisa Lengkapi Berkas Perkara Jessica

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 17 Maret 2016 | 15:32 WIB
Ini Alasan Penyidik Belum Bisa Lengkapi Berkas Perkara Jessica
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengaku, pihaknya mengalami kendala dalam proses pelengkapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut Krishna, kendala penyidik belum bisa menyempurnakan petunjuk jaksa dikarenakan alat penyimpanan data elektronik sedang mengalami kerusakan. Kendala tersebut, kata Krishna, mengakibatkan penyidik belum bisa menambahkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

"Teknis itu keterangan ahli yang dibutuhkan, tambahan pemeriksaan berdasarkan petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum), seperti keterangan ahli cyber. Ada kendala teknis yakni server-nya down. Jadi kita menunggu perbaikan, dan baru bisa normal hari ini," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).

 
Kendala lain, menurut Krishna, adalah bahwa penyidik juga belum bisa menelusuri soal aliran rekening milik keluarga Mirna. Dikatakan Krishna, pihak bank belum bisa membuka akses untuk menelusuri rekening tersebut. Namun begitu, Krishna enggan menjelaskan kaitan soal penelurusan rekening itu dalam kasus kematian Mirna.

"Kemudian kendala yang lain, itu di luar kuasa kami, seperti petunjuk masalah rekening korban. Seperti meminta rekening ini dari siapa? Dari bank kan. Nah, kalau banknya nggak ngasih, gimana? Baru bisa ngasih hari ini," kata dia.

Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica juga belum lengkap, lantaran penyidik batal memeriksa Jessica karena tim kuasa hukum tidak bisa hadir. Untuk itu, kata Krishna lagi, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Jessica pada Jumat (18/3) besok.

"Tinggal masalah pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, yang membutuhkan kehadiran pengacara yang tidak bisa hadir sekarang. Jadi ia minta waktu besok," kata dia.

Lebih jauh, Krishna mengatakan bahwa penyidik masih memiliki banyak waktu untuk bisa melengkapi berkas perkara Jessica atau P-21.

"Perpanjangan penahanan kan kami maksimal punya waktu 120 hari. Jadi masih jauhlah, kurang dari 40 hari," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Waluyo, mengaku bahwa hingga kini pihaknya belum lagi menerima berkas perkara Jessica yang sedianya akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

"Sampai hari ini belum juga dilimpahkan," kata Waluyo saat dihubungi wartawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ayah Mirna Nilai Pengacara Jessica Mati Akal

Ayah Mirna Nilai Pengacara Jessica Mati Akal

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 18:06 WIB

Dipolisikan, Pengacara Jessica: Lapor Tuhan Juga Tak Masalah

Dipolisikan, Pengacara Jessica: Lapor Tuhan Juga Tak Masalah

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 15:41 WIB

Polda Proses Kasus Mirna Disebut Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS

Polda Proses Kasus Mirna Disebut Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 18:25 WIB

Nasib Kasus Mirna, Kapolda Tito: Masih Ada 84 Hari, Tenang Aja

Nasib Kasus Mirna, Kapolda Tito: Masih Ada 84 Hari, Tenang Aja

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 16:09 WIB

Terkini

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:10 WIB

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:03 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB