Array

Buntut Ketegangan, Kaca-kaca Taksi Express Dihancurkan di Karet

Selasa, 22 Maret 2016 | 13:23 WIB
Buntut Ketegangan, Kaca-kaca Taksi Express Dihancurkan di Karet

Suara.com - Demonstrasi sopir taksi untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi kendaraan online berpelat hitam, seperti Uber dan Grab Car, diwarnai kekerasan di sejumlah tempat di Ibu Kota Jakarta.

Antara lain terjadi di dekat Hotel Le Meridien, Karet, Jakarta Selatan. Sebuah taksi milik Express Group dihancurkan oleh sekelompok tukang ojek berbasis aplikasi online.

Aksi tersebut merupakan buntut ketegangan antara dua kelompok pengemudi.

Menurut pengamatan Suara.com, sebagian kaca taksi warna putih hancur berantakan. Kaca-kaca pecah setelah dihantam batu-batuan.

Beruntung, aksi tersebut tak memakan korban jiwa.

Anggota Polda Metro Jaya yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung bergerak TKP dan mengamankan area.

Mereka menindak orang-orang yang melakukan aksi kekerasan.

Kericuhan antara pengemudi ojek online dan sopir taksi juga terjadi di depan TVRI Senayan. Selain itu di daerah Tosari, Jalan Sudirman, beberapa saat lalu juga berlangsung rusuh. Sekelompok tukang ojek online melempari taksi dengan batu.

Aksi mogok dan unjuk rasa sopir angkutan umum hari ini karena mereka menilai pemerintah tidak tegas membekukan aplikasi Uber dan Grab Car. Kedua produk tersebut mereka anggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum. Selain itu, mereka juga menolak peremajaan.

Istana menanggapi aksi hari ini. Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, menyayangkan penyampaian aspirasi diwarnai aksi kekerasan. Presiden meminta aparat keamanan menindak mereka yang anarkis dan merugikan orang lain.

Mengenai tuntutan sopir, Menkominfo Rudiantara dan Menhub Ignasius Jonan sudah diminta untuk menjembatani antara taksi konvensional dengan taksi online. Saat ini, proses penanganan sedang berjalan. Teknologi tidak bisa ditolak, tetapi harus diakomodir. Tetapi, harus ada jalan tengah dan sesuai koridor hukum untuk menanganinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI