Dihadang Kawat Duri Istana, Sopir Taksi Cuma Bisa Tiduran

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 22 Maret 2016 | 16:30 WIB
Dihadang Kawat Duri Istana, Sopir Taksi Cuma Bisa Tiduran
Sebagian sopir taksi tidur-tiduran di Monas, seberang Istana Negara, saat demo menuntut tindakan tegas kepada Uber dan Grab Car [suara.com/Nikolaus Tolen]
Setelah demo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, para sopir taksi sekarang unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Sebagian dari mereka hanya bisa berbaring lemas di depan pintu utara Monumen Nasional.

Pasalnya, mereka tidak bisa leluasa meneriakkan aspirasi di depan Istana karena di sana dipasang kawat berduri.

"Ya, mau gimana lagi, kami harus tunggu di sini saja, kita tidur sudah karena ada perwakilan kita yang sudah masuk. Kita hanya tunggu di sini saja, bagaiamana mau lewat, ada kawat duri ini," kata sopir taksi Blue Bird, Ahmad, di depan pintu utara Monas.
 
Menurut pengamatan Suara.com, mereka tidak diizinkan polisi masuk di Jalan Medan Merdeka Utara, tepat di depan Istana.

Selain dipasang kawat duri, di sana juga ditempatkan mobil penghalau massa dan berdiri ratusan anggota polisi bersenjata lengkap.

Alhasil, mereka memilih untuk istirahat saja, sebagian tidur-tiduran dengan alas jaket.
Sebagian sopir terlihat asyik berbincang dengan para penjual makanan dan minuman. Ada juga yang makan.

Sebelumnya, sejak pagi, mereka berteriak-teriak untuk meminta pemerintah membekukan aplikasi pemesanan online kendaraan pribadi berpelat hitam, Uber dan Grab Car.

Demonstrasi sopir taksi konvensional hari ini lebih merata dan lebih panas dibandingkan sebelumnya. Bahkan, di beberapa titik terjadi sweeping yang kemudian dibalas penyerangan yang dilakukan driver ojek online.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.

Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 138 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Selain itu, juga dinilai melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sopir Taksi Lapor Kekerasan Gojek ke Polisi

Sopir Taksi Lapor Kekerasan Gojek ke Polisi

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 16:29 WIB

Lulung: Ahok Jangan Cabut Izin Taksi, Mentang-mentang Berkuasa

Lulung: Ahok Jangan Cabut Izin Taksi, Mentang-mentang Berkuasa

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 16:18 WIB

Ogah Tutup Uber dan Grab Car, Presiden Diminta Pecat Menkominfo

Ogah Tutup Uber dan Grab Car, Presiden Diminta Pecat Menkominfo

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 16:07 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×