Penyelundupan Mobil Mewah ke Dili Digagalkan

Senin, 28 Maret 2016 | 17:36 WIB
Penyelundupan Mobil Mewah ke Dili Digagalkan
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kepolisian Timor Leste, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bea Cukai menggagalkan kasus penadahan dan pencucian uang atas pengiriman lima unit kendaraan bermotor dari Indonesia ke Dili, Timor Leste. Tersangkanya bernama Maryanto alias Gali.

"Bermula adanya kerjasama internasional, tim Polda Metro Jaya, bea cukai dan pelabuhan berhasil menggagalkan lima kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).

Moechgiyarto menuturkan kasus tersebut terungkap setelah ada informasi dari kepolisian Dili terkait adanya kecurigaan banyaknya pengiriman mobil dari Jakarta ke Dili.

"Ketahuannya ada kecurigaan kendaraan hasil kejahatan berasal dari Indonesia, makanya dari Timur Leste menginformasikan ke kita. Dan kerjasama ini kita ungkap dan benar bahwa ada lima tahap pengiriman," imbuhnya.

Moechgiyarto menambahkan hasil penyelundupan kendaraan merupakan hasil leasing yang dikirim ke Dili.

"Ini bukan curanmor ini hasil dari leasing. Umpamanya seseorang leasing membeli kendaraan dan kemudian pada saat itu dia sudah dioper dan inilah yang ditampung , ada STNK yang dikirim. Inilah yang dikirim ke Dili," kata mantan Kapola Jawa Barat

Berdasarkan penelusuran, pelaku sudah menjalankan aksi sejak 2010.

"Dari hasil penelusuran terungkap 3.000 kendaraan merupakan hasil penyelundupan ke Timor Leste," katanya

Moechgiyarto menambahkan tersangka akan dikenakan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor Tahun 2010.

Lima unit kendaraan yang disita di Polda Metro Jaya berjenis Avanza, Suzuki Carry, dan Xenia

"Kasus ini akan terus kita kembangkan," kata Moechgiyarto.

Kepala Bidang Penyelidikan dan Penindakan Bea Cukai Tanjung Priok Winarko mengatakan modus pengiriman menggunakan dokumen palsu, yang menyebutkan barang yang dikirim melalui peti kemas merupakan mesin-mesin bekas.

"Mereka di dalam pemberitahuan memberitahukan mesin-mesin bekas, ternyata informasi dari kepolisian pas ditindak lanjuti bukan mesin bekas tetapi kendaraan yang dicurigai hasil dari leasing," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI