Suara.com - Berkas kasus pencurian tembaga kabel di gorong-gorong kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan ini.
"Rencananya minggu ini tahap pertama akan kami serahkan," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdi Iriawan saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2016).
Meski demikian, Ferdi mengatakan jika pihaknya masih mendalami penyelidikan terkait indikasi korupsi dalam kasus penemuan kabel di gorong-gorong dekat kawasan ring satu tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data-data untuk mendalami dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni berinisial STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015. Kedua orang ini profesinya pemulung.
Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari PT PLN, Telkom, Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.
Kasus ini mengemuka setelah petugas menemukan limbah kulit kabel dalam jumlah puluhan truk sampah. Keberadaan limbah tersebut menyumbat saluran air sehingga daerah sekitarnya selalu banjir tiap kali turun hujan.
Waktu itu Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai murka. Dia sampai curiga ada orang yang menyabotasi gorong-gorong agar Jakarta selalu kebanjiran.