"Ya pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," kata dia.
"Ya pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," kata dia.