Dikabarkan Bakal Didemo Nelayan, Menteri Susi Tidak Khawatir

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 02 April 2016 | 05:51 WIB
Dikabarkan Bakal Didemo Nelayan, Menteri Susi Tidak Khawatir
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sejumlah kebijakan reformasi yang telah digulirkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal didemo kelompok nelayan dari sejumlah daerah di pantai utara (Pantura) Jawa pada 6 April 2016.

"Kendalanya apa reformasi sektor kelautan dan perikanan itu tidak mudah karena ada pro dan kontra, contohnya tanggal 6 April mendatang kabarnya kita akan didemo," kata Menteri Susi dalam acara Chief Editor Meeting pertemuan dengan Forum Pemred di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Susi saat menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Aat Surya Safaat.

Menurut Susi, dirinya tidak mengetahui secara persis mengenai apa tuntutannya apakah terkait dengan pelarangan penggunaan trawl dan alat cantang, padahal KKP telah memberikan kelonggaran kepada kapal nelayan yang berukuran 10 gross tonnage (GT) ke bawah.

Sedangkan ketika ditanyakan mengenai prestasinya oleh Pemred Antara, Susi menjawab bahwa yang telah dilakukan ada banyak seperti suplai pasar lokal yang meningkat luar biasa, ketegasan dalam memberantas kapal pencuri ikan, serta kesejahteraan nelayan.

Menteri Susi juga melihat bahwa potensi perikanan di Republik Indonesia saat ini sangat tinggi, dan potensi yang terbesar dilihatnya berada dalam bidang "coastal fishing" atau penangkapan ikan di kawasan pesisir pantai.

Ia juga meyakini jumlah populasi Indonesia yang besar juga dinlai cukup memadai dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan nasional.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang dinilai memiliki instrumen terlengkap di dunia.

"Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestik," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNTI Niko Amrullah.

Menurut Niko, UU Perlindungan Nelayan itu sekaligus juga menjadi salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Ia berpendapat, selama ini upaya negara meningkatkan kesejahteraan nelayan kerap terhadang ketidakpastian hukum, mulai dari jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, hingga jaminan resiko jiwa, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.

"UU Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun kepala daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," katanya.

Sebagaimana diwartakan, sejumlah kalangan masyarakat pesisir gembira karena disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang sangat diperlukan guna meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor kelautan dan perikanan.

"Negara tidak boleh menunda implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, memberikan komentar terkait UU yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/3).

Menurut Abdul Halim, UU Perlindungan Nelayan tersebut mengatasi kesimpangsiuran dan memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KEIN Dukung Kebijakan Susi Moratorium Kapal Eks Asing

KEIN Dukung Kebijakan Susi Moratorium Kapal Eks Asing

Bisnis | Kamis, 31 Maret 2016 | 15:37 WIB

Terkini

2 Rekomendasi Sunscreen Tahan Air untuk Berenang dan Diving Bebas Oxybenzone

2 Rekomendasi Sunscreen Tahan Air untuk Berenang dan Diving Bebas Oxybenzone

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 17:15 WIB

Tak Cuma Dicukur, ini 4 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak yang Wajib Dicoba

Tak Cuma Dicukur, ini 4 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak yang Wajib Dicoba

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:15 WIB

Mabes Polri Turun Tangan, Duel Persija vs Persib di GBK Akhirnya Terjawab

Mabes Polri Turun Tangan, Duel Persija vs Persib di GBK Akhirnya Terjawab

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 17:14 WIB

Kartun Edukatif atau Etalase Politik? Membongkar Agenda Terselubung di Film Melangkah dari Timur

Kartun Edukatif atau Etalase Politik? Membongkar Agenda Terselubung di Film Melangkah dari Timur

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:10 WIB

Hadir di Alam Sutera, The Gramercy Tawarkan Tipe Hunian Mewah Terbaru

Hadir di Alam Sutera, The Gramercy Tawarkan Tipe Hunian Mewah Terbaru

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 17:06 WIB

Tires Season 3: Kembali Menyajikan Humor Segar dan Cerita Kocak yang Lucu!

Tires Season 3: Kembali Menyajikan Humor Segar dan Cerita Kocak yang Lucu!

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:00 WIB

Ranperda Investasi Riau Terus Digesa, Diklaim Pangkas Perizinan Rumit

Ranperda Investasi Riau Terus Digesa, Diklaim Pangkas Perizinan Rumit

Riau | Selasa, 01 September 2026 | 16:59 WIB

Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah

Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 16:58 WIB

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 16:56 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!

Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!

Sulsel | Selasa, 01 September 2026 | 16:55 WIB

×