Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menegaskan desakan untuk memenjarakan dan melengserkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan lantaran Ahok berasal dari etnis Tionghoa.
"Ahok harus dilengserkan, bukan karena Ahok Cina, tapi karena Ahok tidak bersih," kata Habib Rizieq di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Selain menuding Ahok terlibat kasus korupsi, seperti pengadaan tanah untuk RS Sumber Waras, kata Rizieq, selama memimpin Jakarta, Ahok dinilai melanggar undang-undang.
"Banyak undang-undang yang dilanggar, sudah semestinya Ahok dilengserkan," kata dia.
Di mata Rizieq, Ahok tidak pantas menjadi pemimpin Jakarta lantaran sikapnya juga sering arogan di hadapan masyarakat.
"Di Garut ada bupati yang tidak beretika dilengserkan. Ahok ini tidak beretika," kata dia.
Rizieq mendesak pimpinan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk memutuskan nasib Ahok.
"Kami meminta Ahok dilengserkan DPRD karena Ahok melanggar konstitusi dan UU," katanya.
Rizieq juga meminta DPRD tegas memberikan sanksi kepada pejabat pemerintah yang terbukti menyalahi aturan.
"Kedepannya kami akan meminta kepada DPRD jika ada oknum pejabat yang melanggar konstitusi melanggar undang-undang jangan Dibiarkan tanpa saksi. Apa kata masyarakat," kata Rizieq.
"DPRD jangan memberikan pelajaran berpolitik buruk kepada masyarakat, Kalau ada yang melanggar undang-undang maka lengserkan," Rizieq menambahkan.
Sebelum ke DPRD DKI Jakarta, kelompok yang mengkampanyekan usung calon gubernur muslim tersebut demo di depan gedung KPK. Ketua Majelis Tinggi Muzakarah Ulama dan Tokoh Fahrurrozi Ihzaq mengatakan akan berjuang sampai KPK menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras.
"Kami datang untuk mendukung KPK, bukan melawan KPK, tetapi kalau kami tidak dilayani maka kami bersama rakyat akan terus berjuang, jangan salahkan siapa kalau terjadi apa-apa, karena kami ingin hukum ditegakkan dengan adil," kata Fahrurrozi usai bertemu pimpinan KPK.