Mendikbud Imbau UU soal Provinsi Mengelola SMA/SMK Dipatuhi

Arsito Hidayatullah

Selasa, 05 April 2016 | 01:51 WIB
Mendikbud Imbau UU soal Provinsi Mengelola SMA/SMK Dipatuhi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mendikbud Anies Baswedan meminta kepada aparatur negara untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi amanat peralihan kelola kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke provinsi.

Di sela kunjungan untuk meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ke Surabaya, Senin, ia meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjadikan undang-undang sebagai rujukan sekaligus dijalankan.

"Selama UU itu belum ada perubahan, aparatur pemerintah tetap merujuk UU tersebut. UU 23 tahun 2014 mengatakan SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya di sela peninjauan di SMA Hang Tuah 1 Surabaya.

Ia mengakui polemik alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari tangan kabupaten/kota ke provinsi sampai juga kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia juga sudah mendengar UU 23/2014 telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.

"Pengaju gugatan bukan hanya Kota Surabaya dan Blitar, beberapa daerah lain pun ikut mengajukan. Sambil menunggu putusan MK, maka dijalankan saja, apabila MK sudah memutuskan bahwa UU 23/2014 inskonstitusional, baru berubah," kata dia.

Terkait tumpang tindih antara UU 23/2014 dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Anies mengatakan UU terbaru yang harus digunakan. UU 20/2003 sendiri mengamanatkan pengelolaan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah berada di tangan kabupaten/kota.

"Semua aset yang dialih kelola bukan milik pribadi maupun sekelompok golongan karena semuanya merupakan aset negara. Ketika tahun 2001 semuanya diserahkan ke daerah, Kemendikbud tidak protes sebab ini adalah uang negara, bukan milik pribadi, sehingga UU tetap dijalankan," jelasnya.

Sementara itu, anggota tim penggugat UU 23/2014 dari Surabaya, Didik Yudhi Ranu Prasetyo menuturkan setelah menjalani sidang pertama Kamis (31/3) lalu, pihaknya saat ini sedang menyusun perbaikan materi gugatan.

"MK memberi batas waktu hingga Rabu (13/4) mendatang untuk memasukan materi-materi perbaikan gugatan. Saat ini masih dalam proses perbaikan, maksimal nanti sampai 13 April untuk memasukjan perbaikan gugatan," tandasnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putrinya Ikut UN, Mendikbud Mengaku Juga Merasa Khawatir

Putrinya Ikut UN, Mendikbud Mengaku Juga Merasa Khawatir

News | Senin, 04 April 2016 | 05:42 WIB

Hari Pertama UN, Mendikbud Akan Sidak di Kota Ini

Hari Pertama UN, Mendikbud Akan Sidak di Kota Ini

News | Minggu, 03 April 2016 | 22:50 WIB

NASA Bawa Penelitian Siswa Indonesia ke Angkasa, Mendikbud Bangga

NASA Bawa Penelitian Siswa Indonesia ke Angkasa, Mendikbud Bangga

Tekno | Rabu, 23 Maret 2016 | 19:19 WIB

Mendikbud Lepas 80 Pengajar Bahasa Indonesia ke 16 Negara

Mendikbud Lepas 80 Pengajar Bahasa Indonesia ke 16 Negara

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 17:51 WIB

Terkini

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:16 WIB

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:14 WIB

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:10 WIB

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:06 WIB

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:03 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 18:53 WIB

×