Mendikbud Imbau UU soal Provinsi Mengelola SMA/SMK Dipatuhi

Arsito Hidayatullah

Selasa, 05 April 2016 | 01:51 WIB
Mendikbud Imbau UU soal Provinsi Mengelola SMA/SMK Dipatuhi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mendikbud Anies Baswedan meminta kepada aparatur negara untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi amanat peralihan kelola kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke provinsi.

Di sela kunjungan untuk meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ke Surabaya, Senin, ia meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjadikan undang-undang sebagai rujukan sekaligus dijalankan.

"Selama UU itu belum ada perubahan, aparatur pemerintah tetap merujuk UU tersebut. UU 23 tahun 2014 mengatakan SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya di sela peninjauan di SMA Hang Tuah 1 Surabaya.

Ia mengakui polemik alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari tangan kabupaten/kota ke provinsi sampai juga kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia juga sudah mendengar UU 23/2014 telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.

"Pengaju gugatan bukan hanya Kota Surabaya dan Blitar, beberapa daerah lain pun ikut mengajukan. Sambil menunggu putusan MK, maka dijalankan saja, apabila MK sudah memutuskan bahwa UU 23/2014 inskonstitusional, baru berubah," kata dia.

Terkait tumpang tindih antara UU 23/2014 dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Anies mengatakan UU terbaru yang harus digunakan. UU 20/2003 sendiri mengamanatkan pengelolaan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah berada di tangan kabupaten/kota.

"Semua aset yang dialih kelola bukan milik pribadi maupun sekelompok golongan karena semuanya merupakan aset negara. Ketika tahun 2001 semuanya diserahkan ke daerah, Kemendikbud tidak protes sebab ini adalah uang negara, bukan milik pribadi, sehingga UU tetap dijalankan," jelasnya.

Sementara itu, anggota tim penggugat UU 23/2014 dari Surabaya, Didik Yudhi Ranu Prasetyo menuturkan setelah menjalani sidang pertama Kamis (31/3) lalu, pihaknya saat ini sedang menyusun perbaikan materi gugatan.

"MK memberi batas waktu hingga Rabu (13/4) mendatang untuk memasukan materi-materi perbaikan gugatan. Saat ini masih dalam proses perbaikan, maksimal nanti sampai 13 April untuk memasukjan perbaikan gugatan," tandasnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putrinya Ikut UN, Mendikbud Mengaku Juga Merasa Khawatir

Putrinya Ikut UN, Mendikbud Mengaku Juga Merasa Khawatir

News | Senin, 04 April 2016 | 05:42 WIB

Hari Pertama UN, Mendikbud Akan Sidak di Kota Ini

Hari Pertama UN, Mendikbud Akan Sidak di Kota Ini

News | Minggu, 03 April 2016 | 22:50 WIB

NASA Bawa Penelitian Siswa Indonesia ke Angkasa, Mendikbud Bangga

NASA Bawa Penelitian Siswa Indonesia ke Angkasa, Mendikbud Bangga

Tekno | Rabu, 23 Maret 2016 | 19:19 WIB

Mendikbud Lepas 80 Pengajar Bahasa Indonesia ke 16 Negara

Mendikbud Lepas 80 Pengajar Bahasa Indonesia ke 16 Negara

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 17:51 WIB

Terkini

Mengapa Tokoh Lintas Iman Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat demi Hutan Papua?

Mengapa Tokoh Lintas Iman Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat demi Hutan Papua?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:30 WIB

Ngaku Petugas PLN, Malah Bikin Dompet Gelap! Penjual Pakaian di Pangandaran Tertipu

Ngaku Petugas PLN, Malah Bikin Dompet Gelap! Penjual Pakaian di Pangandaran Tertipu

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:30 WIB

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:27 WIB

Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar

Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:26 WIB

Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi

Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:21 WIB

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:18 WIB

×