Mendikbud Imbau UU soal Provinsi Mengelola SMA/SMK Dipatuhi

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 05 April 2016 | 01:51 WIB
Mendikbud Imbau UU soal Provinsi Mengelola SMA/SMK Dipatuhi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mendikbud Anies Baswedan meminta kepada aparatur negara untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi amanat peralihan kelola kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke provinsi.

Di sela kunjungan untuk meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ke Surabaya, Senin, ia meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjadikan undang-undang sebagai rujukan sekaligus dijalankan.

"Selama UU itu belum ada perubahan, aparatur pemerintah tetap merujuk UU tersebut. UU 23 tahun 2014 mengatakan SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya di sela peninjauan di SMA Hang Tuah 1 Surabaya.

Ia mengakui polemik alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari tangan kabupaten/kota ke provinsi sampai juga kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia juga sudah mendengar UU 23/2014 telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.

"Pengaju gugatan bukan hanya Kota Surabaya dan Blitar, beberapa daerah lain pun ikut mengajukan. Sambil menunggu putusan MK, maka dijalankan saja, apabila MK sudah memutuskan bahwa UU 23/2014 inskonstitusional, baru berubah," kata dia.

Terkait tumpang tindih antara UU 23/2014 dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Anies mengatakan UU terbaru yang harus digunakan. UU 20/2003 sendiri mengamanatkan pengelolaan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah berada di tangan kabupaten/kota.

"Semua aset yang dialih kelola bukan milik pribadi maupun sekelompok golongan karena semuanya merupakan aset negara. Ketika tahun 2001 semuanya diserahkan ke daerah, Kemendikbud tidak protes sebab ini adalah uang negara, bukan milik pribadi, sehingga UU tetap dijalankan," jelasnya.

Sementara itu, anggota tim penggugat UU 23/2014 dari Surabaya, Didik Yudhi Ranu Prasetyo menuturkan setelah menjalani sidang pertama Kamis (31/3) lalu, pihaknya saat ini sedang menyusun perbaikan materi gugatan.

"MK memberi batas waktu hingga Rabu (13/4) mendatang untuk memasukan materi-materi perbaikan gugatan. Saat ini masih dalam proses perbaikan, maksimal nanti sampai 13 April untuk memasukjan perbaikan gugatan," tandasnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putrinya Ikut UN, Mendikbud Mengaku Juga Merasa Khawatir

Putrinya Ikut UN, Mendikbud Mengaku Juga Merasa Khawatir

News | Senin, 04 April 2016 | 05:42 WIB

Hari Pertama UN, Mendikbud Akan Sidak di Kota Ini

Hari Pertama UN, Mendikbud Akan Sidak di Kota Ini

News | Minggu, 03 April 2016 | 22:50 WIB

NASA Bawa Penelitian Siswa Indonesia ke Angkasa, Mendikbud Bangga

NASA Bawa Penelitian Siswa Indonesia ke Angkasa, Mendikbud Bangga

Tekno | Rabu, 23 Maret 2016 | 19:19 WIB

Mendikbud Lepas 80 Pengajar Bahasa Indonesia ke 16 Negara

Mendikbud Lepas 80 Pengajar Bahasa Indonesia ke 16 Negara

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 17:51 WIB

Terkini

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:13 WIB

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:59 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB