UU Baru Larang "Pembelian Seks", Para PSK Prancis Protes

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Jum'at, 08 April 2016 | 07:17 WIB
UU Baru Larang "Pembelian Seks", Para PSK Prancis Protes
Ilustrasi prostitusi. [Shutterstock]

Suara.com - Sebuah undang-undang baru di Prancis kini coba membatasi aktivitas "bisnis lendir" alias prostitusi. Dalam UU yang baru saja disetujui Rabu (6/4/2016) lalu itu, disebutkan antara lain bahwa "pelanggan (prostitusi) akan dikenai hukuman denda dan diharuskan menghadiri kelas (kepedulian) mengenai dampak bisnis seks."

Munculnya UU baru tersebut pun segera menuai protes, khususnya dari kalangan pekerja seks (PSK). Bahkan sebagaimana antara lain diberitakan Associated Press (AP), tepat di hari pemungutan suara untuk UU tersebut, Persatuan PSK Prancis yang dikenal dengan nama Strass, menggelar unjuk rasa di pusat kota Paris.

Pihak PSK menyebut UU tersebut sebagai sesuatu yang "berbahaya". Selain menilai bahwa lahirnya UU tersebut akan membuat para PSK berada dalam posisi yang sangat berisiko, sebagaimana diungkapkan poster-poster demonya, mereka juga pada dasarnya menolak (kebutuhan) para pelanggan mereka dibatasi oleh peraturan.

Dalam UU baru tersebut, seperti dikutip AP, pelanggan PSK akan dikenai sanksi denda sebesar US$1.700 (sekitar Rp22,5 juta) untuk pelanggaran pertama kali. Besaran denda akan meningkat lebih besar ketika terjadi pelanggaran untuk kedua kalinya, bisa menjadi sebesar US$4.300 (sekitar Rp56,8 juta).

UU baru yang disebut-sebut sebagai pendekatan komprehensif demi mengurangi prostitusi itu pun mendapatkan tanggapan beragam dari kelompok-kelompok LSM. Amnesty International misalnya, mengeluarkan pernyataan senada dengan Strass, dengan menyebut bahwa UU tersebut "membahayakan" para PSK.

"(UU itu) Berarti bahwa para PSK harus berada dalam risiko lebih besar demi melindungi pelanggannya dari deteksi polisi," ungkap pihak Amnesty International seperti dikutip BBC, sembari menjelaskan bahwa selama ini sudah banyak PSK yang harus meladeni "panggilan rumah" para pelangannya untuk menghindari polisi.

Sebaliknya, kelompok aktivis Le Mouvement du Nid justru mendukung penuh keluarnya UU baru tersebut. LSM yang memang berkampanye menentang prostitusi itu menyebut UU ini sebagai "kemenangan bersejarah". Selain menilai bahwa secara hukum PSK akan bisa berbuat lebih banyak lewat UU ini, mereka juga menilainya dapat mengurangi kejahatan perdagangan manusia.

Sebagaimana catatan AP, UU ini sekaligus juga membatalkan legislasi tahun 2003 lalu yang melarang permintaan bayaran oleh PSK. Prostitusi (dalam arti penawaran jasa seksual) sendiri sejauh ini legal di Prancis, meski keberadaan rumah bordil, juga aktivitas mucikari dan prostitusi di bawah umur tergolong ilegal.

Sementara Reuters mencatat, langkah Prancis ini mengikuti jejak beberapa negara lainnya, seperti Irlandia Utara, Swedia, Norwegia, Islandia, juga Kanada. Pada intinya, UU ini disebut sebagai langkah "memindahkan hukuman ke pihak pelanggan" ketimbang di pihak PSK yang dinilai mungkin saja menjalani profesinya karena terpaksa.

Kantor Pusat Penanganan Penyelundupan Manusia mencatat saat ini terdapat sekitar 30.000 hingga 37.000 PSK di Prancis. Kepada Reuters, Le Mouvement du Nid menyebut, sebanyak hampir 85 persen dari mereka adalah korban perdagangan manusia, yang kebanyakan berasal dari Bulgaria, Rumania, juga Nigeria, Kamerun dan Cina. [AP/BBC/Reuters]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pekerjakan ABG, Bos Surga Dunia Kini Meringkuk di Kantor Polisi

Pekerjakan ABG, Bos Surga Dunia Kini Meringkuk di Kantor Polisi

News | Kamis, 31 Maret 2016 | 20:59 WIB

Polisi Ungkap Penjualan Perempuan Jutaan Rupiah Lewat Medsos

Polisi Ungkap Penjualan Perempuan Jutaan Rupiah Lewat Medsos

News | Selasa, 29 Maret 2016 | 11:39 WIB

Terkini

Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan

Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:41 WIB

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:39 WIB

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?

Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:36 WIB

Malaysia Gugat TikTok Karena Dinilai Gagal Kendalikan Penyebaran Konten Fitnah

Malaysia Gugat TikTok Karena Dinilai Gagal Kendalikan Penyebaran Konten Fitnah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:34 WIB

Konser di Titik Nol Jogja, Ratusan Anak Muda Serukan Kebebasan Bersuara

Konser di Titik Nol Jogja, Ratusan Anak Muda Serukan Kebebasan Bersuara

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:29 WIB

Ingat Poster Demo Era 98, Haris Rusly Moti Minta Prabowo Lebih Progresif Berantas Korupsi

Ingat Poster Demo Era 98, Haris Rusly Moti Minta Prabowo Lebih Progresif Berantas Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:24 WIB

Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api

Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:23 WIB

Siap-siap! Haji Doni Bocorkan Rencana Jual Hewan Kurban Unta di Indonesia, Berapa Harganya?

Siap-siap! Haji Doni Bocorkan Rencana Jual Hewan Kurban Unta di Indonesia, Berapa Harganya?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:23 WIB

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:06 WIB