Reklamasi, Pendapatan Nelayan Turun dari Rp50 Juta ke Rp5 Juta

Selasa, 12 April 2016 | 10:31 WIB
Reklamasi, Pendapatan Nelayan Turun dari Rp50 Juta ke Rp5 Juta
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Hasil tangkapan nelayan berkurang drastis akibat pembangunan proyek 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. Air laut semakin keruh dan tak ada ikan.

Seorang nelayan yang telah mencari ikan di Teluk Jakarta sejak tahun 1970-an, Yasirin (60) mengaku sangat merasakan dampak negatif reklamasi dari sisi berkurangnya tangkapan dan pendapatan.

"Dulu sekali melaut bisa dapat dua ton ikan tembang atau ikan kembung.Namun kalau sekarang hanya dapat dua basket sekitar 80 kilogram sampai satu kuintal," ujar Kasirin di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (12/4/2016).

Sementara dari sisi penghasilan, sebelum pelaksanaan reklamasi ia dan rekan-rekan satu perahu bisa menjual ikan hingga Rp25 juta-Rp50 juta. Kini mereka hanya mengantongi sekitar Rp4-Rp5 juta.

Ia pun mengeluhkan semakin jauh jarak yang harus ditempuh para nelayan untuk mendapat ikan karena kapal mereka harus memutari pulau-pulau buatan tersebut.

"Apalagi ini tiga hari belum ada penghasilan. Uang yang didapat dari hasil menjual ikan dipakai untuk makan dan membeli solar, jadi ABK belum dapat uang," ungkap Kasirin dengan raut muka murung.

Karena pendapatan yang terus berkurang, kata dia,maka beberapa anak buah kapal mulai berpikir untuk pulang ke kampung halaman mereka masing-masing.

"Anak-anak ini sudah ingin pulang, mereka sebagian besar berasal dari Brebes," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proyek reklamasi 17 pulau akan tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.

"Reklamasi 17 pulau itu bisa saja tetap berlanjut, karena payung hukumnya memang sudah ada. Berarti, reklamasi bisa terus berjalan," kata pria yang akrab dipanggil Ahok itu.

Menurut dia, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI