Ahok Dianggap Sangat Berkepentingan dengan Raperda Reklamasi

Sabtu, 09 April 2016 | 14:17 WIB
Ahok Dianggap Sangat Berkepentingan dengan Raperda Reklamasi
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Bowo Raharjo]
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Juanda tidak membantah jika Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat berkepentingan atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta periode 2015-2035.
 
Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menghindari kenyataan bahwa Ahok telah melanggar sistem administrasi negara. Karena, telah mengeluarkan izin terlebih dahulu tanpa menyusun zonasi terlebih dahulu.
 
Dengan demikian dia berkesimpulan bahwa dapat dikatakan dugaan suap yang dilakukan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi erat kaitannya dengan kepentingan Ahok.
 
"Saya tidak mau masuk ke ranah persepsi yah tetapi yang jelas di Indonesia itu ada kecenderungan besar oknum pejabat tertentu melakukan perselingkuhan dengan pengusaha baik dilevel pusat dan daerah," kata Juanda di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(9/4/2016).
 
Namun, Juanda menegaskan membuktikan hal tersebut tentunya dibutuhkan proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah untuk taat pada hukum. Diketahui, KPK sendiri saat ini sedang menangani kasus dugaan suap tersebut untuk memastikan akan memanggil Ahok. "Tentunya penyidik akan memanggil semua pihak yang berkaitan  dengan kasus tersebut,"  Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
 
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir ditegaskan, bahwa izin lokasi untuk memanfaatkan wilayah pesisir harus berdasarkan rencana zonasi.Kemudian, pada UU nomor 27 tahun 2007 yang menjadi dasar UU nomor 1 tahun 2014, tertera aturan pada pasal 9 ayat 5 yang menyatakan, rencana zonasi ditetapkan lewat peraturan daerah.
 
Ahok sendiri baru mengajukan Raperda ke DPRD akan zonasi pada 2 Maret 2015.Namun, pada tanggal 10 Juni 2014, dirinya sudah mengeluarkan izin pembangunan reklamasi terhadap PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk di sejumlah pulau. Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2014, Ahok pun menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudera.
 
Atas dasar itulah, pada 15 September 2015, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
 
Namun, Ahok pada 2 Oktober 2015 malah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan Pulau I. Dan pada 17 November 2015 Ahok kembali menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K.
 
DPRD DKI Jakarta sendiri beberapa kali tidak dapat mengesahkan Raperda tersebut. Dengan alasan bahwa rapat Paripurna tidak kuorum. Hingga akhirnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI