Reklamasi Ditunda, Pemprov DKI Ajukan Usulan Raperda Baru

Adhitya Himawan | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 19 April 2016 | 10:02 WIB
Reklamasi Ditunda, Pemprov DKI  Ajukan Usulan Raperda Baru
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan mengajukan Raperda baru soal reklamasi Teluk Jakarta ke DPRD DKI setelah pemerintah pusat sepakat untuk menunda proyek reklamasi tersebut, Senin (18/4/2016) kemarin.

"Kalau raperda dari DPRD, kan udah dapat masukan dari berapa menteri, jadi kita akan usul lagi kepada DPRD. raperdanya akan kita masukin lagi yang baru. yang lama kita tinggalin," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut Ahok, Badan Legislalasi Daerah (Balegda) DPRD DKI juga akan kembali melakukan pembahasan raperda baru. Namun, lanjut Ahok, jika anggota dewan belum melakukan pembahasan maka, Pemprov DKI bakal menunggu pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden sehingga proyek reklamasi itu bisa kembali dikerjakan.

"Saya kira DPRD juga akan membahas. dia kalau enggak mau bahas, maunya apa? kalau dia enggak mau bahas, kita tunggu, bisa tunggu PP bisa tunggu Keppres lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Kita bisa dapatin keputusan di tingkat menteri. Menko. ya kan. Kalau dari menteri kp, menteri lhk, yang memutuskan, ada PP, Perpres, usulan dari Menko, saya lebih enak kerjanya," tambah Ahok.

Dia juga menambahkan Pemprov DKI juga sudah menyiapkan Elektronik Naskah untuk mengantisipasi adanya 
permainan pasal dalam pembahasan Raperda tersebut. Sehingga, lanjut Ahok, usulan Raperda baru nantinya bisa dilakukan secara transparan.

"Kalau itu saya kira, gimana mau kongkalikong ya kalau semua jelas, kita juga udah siap-siap E naskah. kita udah enggak mau naskah," kata Ahok

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Siti Nurbaya mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli untuk membahas nasib proyek reklamasi di Teluk Jakarta, yang terus menuai polemik dalam beberapa hari terakhir.

Di pertemuan tertutup yang berlangsung selama satu jam ini, Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan untuk sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Tadi kesimpulannya begini, kami meminta untuk sementara kita hentikan proyek ini hingga semua persyaratan sudah dilengkapi," katanya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (18/4/2016).

Menurut Rizal, dari proyek reklamasi ini tidak ada yang salah. Pasalnya, reklamasi ini sebagai metode dari sebuah pembangunan yang kerap diterapkan negara-negara di dunia.

Namun, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap sehingga pemerintah harus menghentikan pembahasan reklamasi untuk sementara.

"Masih banyak Undang-undang yang bolong-bolong. Jadi, ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa dilanjutkan," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta

Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB