Terkait Kasus OTT Panitera PN Jakpus, KPK Cekal Sekjen MA

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Kamis, 21 April 2016 | 18:37 WIB
Terkait Kasus OTT Panitera PN Jakpus, KPK Cekal Sekjen MA
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait hasil OTT yang melibatkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA), Nurhadi, untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu terjadi setelah KPK meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Nurhadi.

"Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK, atas nama NHD, yang bekerja sebagai PNS. Dicegah selama enam bulan, terhitung tanggal 21 April 2016," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heru Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).

 
Seperti diketahui, dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka asalah Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution, serta seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Sypeno. Penangkapan keduanya diduga karena adanya transaksi suap terkait pengajuan permohonan Pengajuan Kembali (PK) sebuah perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakpus.

Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti oleh KPK pada Rabu (20/4) kemarin tersebut bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Desember 2015 lalu, uang sejumlah Rp100 juta telah diserahkan oleh Doddy kepada Edy. Sementara jumlah uang secara keseluruhan untuk memuluskan pengajuan tersebut adalah sebesar Rp500 juta, yang sebagiannya belum dipenuhi Doddy hingga saat ini.

Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Di antaranya adalah di ruangan kerja Edy di lantai 4 Gedung PN Jakpus, ruangan kerja dan rumah Nurhadi, begitu juga di kantor PT Paramount Enterprise International di Serpong, Tangerang, Banten.

Sementara, dari hasil penggeledahan beberapa lokasi tersebut, KPK disebut menemukan sejumlah uang. Namun hingga saat ini, KPK belum mengetahui jumlahnya karena belum dihitung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Temukan Sejumlah Uang di Rumah Sekjen MA

KPK Temukan Sejumlah Uang di Rumah Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 16:26 WIB

KPK Geledah 4 Tempat Pascatangkap Tangan Panitera PN Jakpus

KPK Geledah 4 Tempat Pascatangkap Tangan Panitera PN Jakpus

News | Kamis, 21 April 2016 | 15:51 WIB

Terkini

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional

Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional

Sport | Senin, 07 September 2026 | 22:16 WIB

Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy

Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy

News | Senin, 07 September 2026 | 22:12 WIB

×