Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di empat lokasi teekait kasus dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara perdata yang didaftar pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Dari empat lokasi tersebut, dua lokasi penggeldahan berkaitan erat dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi, yakni di rumahnya yang berlokasi di Jalan Hang Lekir Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan ruangan kerjanya di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Dilakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk sebuah rumah di Jalan Hang Lekir milih Sekjen MA dan ruangannya di Gedung MA, Jakarta Pusat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di dua tempat milik Nurhadi tersebut, KPK menemukan sejumlah uang. Namun, Agus enggan memberitahukan berapa banyak uang ditemulan timnya dalam penggeledahan teesebut.
"Ditemukan disemua tempat, belum tahu jumlahnya, masih dihitung," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno. Keduanya, ditangkap di area parkiran basemen sebuah Hotel di Jakarta Pusat.
Dari tangan Edy, KPK berhasil menyita uang senilai Rp50 juta. Namun, sebenarnya, uang Rp50 juta tersebut bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada bulan Desember Tahun 2015 lalu, Edy sudah menerima Rp100 juta, dari total keseluruhan perjanjian untuk memuluskan permohonan PK tersebut senilai Rp500 juta.